/
Selasa, 09 Agustus 2022 | 19:14 WIB
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo ; Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SEMARANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan jika Irjen Pol Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J.

Kapolri mengumumkan perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) dan menyatakan Irjen Pol Ferdy Sambo adalah h tersangka.

Kapolri menyebut hasil penyelidikan telah menunjukkan perkembangan terbaru dengan adanya keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Di temukan pengembangan baru, bahwa tidak ditemukan bahwa fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan," kata Kapolri.

Kapolri menyebut selanjutnya Timsus mengungkap bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J.

"Peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap Brigadir J oleh RE atas perintah FS," katanya.

Terungkapnya fakta perkembangan baru ini, Kapolri mengatakan berkat keterangan Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam keterangan yang didapat, Timsus menemukan fakta jika terjadi seolah ada kejadian tembak menembak.

"Jadi fs melakukan penembakan ke dinding berkali kali agar kesan terjadi tembak menembak," katanya.

Baca Juga: Jadwal Tayang Alchemy of Souls Season 2, Ternyata Jung So Min dan Go Yoon Jung Main Bersama

Fs menggunakan senjata dari Brigadir J untuk menembakan ke dinding seolah terjadi tembak menembak.

Meski demikian, Kapolri menjelaskan apakah Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan masih dalam tahap penyelidikan mendalam.

"Apakah fs terlibat penembakan maka kita ketahui lebih dalam. Tadi pagi gelar perkara, Timsus menetapkan memutuskan fs tersangka," jelasnya.

Load More