SUARA SEMARANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut bahwa Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan berencana kasus penembakan Brigadir J dan terancam hukuman mati.
Diketahui, Kapolri dalam konferensi pers mengatakan bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya.
Kapolri menambahkan, pihaknya hingga kini masih mendalami motif di balik kasus penembakan Brigadir J tersebut dan akan memeriksa istri Ferdy Sambo.
Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan Brigadir J.
"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa (9/9/2022) petang.
Selain beperan dalam memerintah Bharada E menembak Brigadir J, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata korban untuk menembak dinding dan langit-langit rumah dinasnya.
Hal itu dilakukan agar terkesan terjadi baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J.
Namun Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka mengajukan untuk jadi Justice Collabolator untuk membantu polisi mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.
Setelah itu muncul nama tersangka lainnya yang di dalamnya terdapat dua orang yang melihat penembakan dan satu lagi Ferdy Sambo yang memerintah Bharada E menembak Brigadir J.
Baca Juga: Kembangkan Ekosistem Basket di Indonesia, IBL Kerja Sama dengan Instagram
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Menaker Sambangi PT Bukit Asam, Tegaskan Pentingnya SDM Unggul dan Keselamatan Kerja
-
Semen Baturaja Buka Suara soal Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen GCG
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Kansas City Diserbu 650 Ribu Fans Piala Dunia 2026, Pemkot Gratiskan Alat Transportasi Publik
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Langgar RTRW di Batang Anai, Eksekusi Mulai 16 Februari
-
7 Fakta Mengejutkan Penangkapan Dua Oknum TNI di Babel, Diduga Terlibat Pengiriman Timah
-
Kronologi Penerima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tewas Usai Tabrakan di Pacitan
-
BWF Ubah Format Indonesia Open Jadi 11 Hari, PBSI: Kesempatan Emas untuk Pebulu Tangkis
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak