- LKPP menegaskan bantuan perumahan rakyat bukan termasuk mekanisme pengadaan barang jasa pemerintah sehingga memerlukan norma tata kelola khusus.
- Kementerian PKP dan LKPP menyesuaikan terminologi agar tidak terjadi bias penafsiran mengenai status proyek bantuan perumahan rakyat tersebut.
- Penyusunan norma baru bertujuan mempercepat pelaksanaan program bantuan perumahan yang terstruktur efektif mulai pertengahan tahun anggaran berjalan.
Suara.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan skema bantuan pemerintah sektor perumahan, tidak bisa disamakan dengan mekanisme tender atau Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) pada umumnya.
Hal ini disampaikan dalam pembahasan sinkronisasi kebijakan antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dengan LKPP, terkait pelaksanaan bantuan bahan bangunan bagi masyarakat penerima bantuan.
Dalam pertemuan tersebut, LKPP menyampaikan pengadaan bahan bangunan yang dilakukan langsung oleh penerima bantuan pemerintah berada di luar ruang lingkup PBJ pemerintah.
Artinya, program bantuan perumahan dinilai memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan pendekatan tata kelola dan norma pelaksanaan tersendiri.
“Pertemuan ini menjadi langkah penting untuk memastikan program bantuan perumahan rakyat memiliki landasan norma yang jelas, sehingga pelaksanaannya dapat dipercepat tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan transparansi,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
LKPP juga menilai penggunaan istilah yang selama ini identik dengan pengadaan pemerintah, seperti “tender”, berpotensi menimbulkan bias penafsiran di lapangan.
Karena itu, penyesuaian terminologi dinilai perlu agar skema bantuan perumahan tidak disalahartikan sebagai proyek pengadaan pemerintah biasa.
Kementerian PKP bersama LKPP kini tengah mematangkan rumusan istilah dan norma baru yang dinilai lebih sesuai dengan karakter bantuan pemerintah untuk sektor perumahan rakyat.
Selain soal terminologi, pembahasan juga menyentuh aspek referensi harga bahan bangunan sebagai bagian dari penguatan transparansi pelaksanaan program.
Baca Juga: Kenapa Harga E-Katalog Lebih Mahal? Begini Penjelasan LKPP
LKPP menyampaikan bahwa Sistem Informasi Pasar Material dan Bangunan (SIPASTI) masih memerlukan penyempurnaan sehingga belum dapat dijadikan acuan tunggal.
“Kami sedang menyusun rumusan norma T-1 agar tahapan perencanaan dapat dimulai sejak pertengahan tahun, sehingga pelaksanaan program bantuan perumahan untuk masyarakat dapat lebih tepat waktu dan efektif,” ujar Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur.
Melalui penyusunan norma tersebut, Kementerian PKP menyiapkan perencanaan program lebih awal agar pelaksanaan bantuan dapat berjalan lebih terstruktur pada tahun anggaran berikutnya.
Berita Terkait
-
Intip Fitur Baru Katalog Elektronik V6 yang Diluncurkan Presiden Prabowo Hari Ini
-
Publik Soroti Pengadaan di LKPP Milik Pemerintah: Laptop Core i5 Harga Rp28 Juta
-
Respons Sri Mulyani Atas Laporan BPK Soal Penggunaan Anggaran Pemerintah di 2023
-
Sistem E-Katalog Versi 6.0 LKPP Resmi Meluncur, Lebih Responsif, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
-
LKPP Luncurkan Fitur Pengawasan e-Audit untuk Cegah Praktik Curang pada Katalog Elektronik
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Cara Bahlil Turunkan Harga LNG, Semua Pihak Dipaksa Efisiensi
-
Kisah 11 Tahun TUKU, Gaet UMKM dan Petani Lokal hingga Hadapi Berbagai Tantangan
-
Harga Gas Industri Turun untuk Cegah PHK, Bahlil: Instruksi Presiden Prabowo