/
Minggu, 21 Agustus 2022 | 07:41 WIB
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)

SUARA SEMARANG - Santer beredar kabar bahwa Rektor Universitas Negeri di Lampung, Karomani ditangkap Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Penangkapan rektor Unila tersebut dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Rektor Unila, Karomani ditangkap oleh KPK terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru.

"(Rektor Unila ditangkap) terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung tersebut," ujar Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022) dikutip dari PMJ News.

Selain Rektor Unila, Ali mengatakan pihaknya telah mengamankan total 7 orang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung dan Lampung terkait kasus yang sama.

"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung, termasuk Rektor dan pejabat kampus dimaksud," jelasnya.

Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa rekor Unila diduga terlibat dalam menentukan kelulusan calon mahasiswa baru jalur mandiri.

Rektor Unila memerintahkan Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat serta melibatkan Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

"Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas," kata Ghufron dalam konferensi, Minggu (21/8/2022).

Baca Juga: 3 Tips Halus Menenangkan Teman yang Sedang Overthinking

Load More