/
Jum'at, 02 September 2022 | 18:00 WIB
Seali Syah dan Brigjen Pol Hendra Kurniawan. (Instagram @sealisyah)

Mabes Polri pada Selasa (31/8/2022), menyatakan jika Brigjen Pol Hendra Kurniawan dan Kombes Pol Agus Nur Patria masuk sebagai tersangka Obstruction of Justice atau menghalang-halangi proses penyidikan dan pemeriksaan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mabel Polri menetapkan enam tersangka dalam dugaaan Obstruction of Justice yaitu Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nur Patria mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, AKP Irfan Widyanto mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Terbaru pada kamis (1/9/2022) ditetapkan tersangka Obstruction of Justice adalah Ferdy Sambo.

Seali Syah juga mengatakan sangat kecewa dengan kepemimpinan Ferdy Sambo sebagai atasan suaminya.

Ia pun memilih untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Namun jika ia bisa memilih, lebih baik suaminya mundur sebagai anggota Polri.

"Kalau aku yang suruh mundur, suami aku gk akan mau, jadi biar aja di PTDH or apapun itulahh toh karir dan prestasi yang selama ini dibangun juga gak dilihat," unggahnya di Instagram Story dia.

Load More