/
Jum'at, 02 September 2022 | 08:12 WIB
video animasi rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo (tangkap layar YouTube POLRI TV RADIO)

SUARA SEMARANG - Komnas HAM menyampaikan analisii laportan hasil rekomendasi dan menyebut ada empat pelanggaran HAM dalam kasus penembakan Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J ditembak oleh Bharada E yang diperintah oleh Ferdy Sambo karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

Lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka R, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi sudah melakukan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J pada 30 Agustus 2022 lalu.

Dalam laporannya, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menyebut ada empat pelanggaran HAM dalam kasus tersebut, yakni:

1. Hak untuk hidup. Terdapat pelanggaran hak untuk hidup yang dijamin pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999. Pembunuhan Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, di rumah dinas Ferdy Sambo.

2 Pelanggaran hak untuk memperoleh keadilan. Brigadir J ditembak mati tanpa proses hukum lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hak untuk memperoleh keadilan dijamin dalam Pasal 17 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Brigadir J yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dieksekusi tanpa melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan seterusnya.

3. Obstruction of justice. Ini diibuktikan dengan adanya perusakan barang bukti hingga mengaburkan peristiwa yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Harga Naik, Laba Bersih PT Timah Melonjak 301 Persen

“Tindakan dimaksud antara lain, sengaja menyembunyikan atau melenyapkan barang bukti saat sebelum atau sesuai proses hukum. Yang kedua sengaja melakukan pengaburan fakta peristiwa, tindakan obstruction of justice tersebut berimplikasi terhadap pemenuhan akses keadilan, dan kesamaan di hadapan hukum, yang merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam hukum nasional maupun internasional,” jelasnya.

4. Pelanggaran hak anak untuk mendapat perlindungan dari tekanan, yakni anak dari Ferdy Sambo dan istrinya.

Hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan fisik dan mental dijamin Pasal 52 dan 58 UU Nomor 39 Tahun '99 tentang HAM dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita mendapat keterangan bahwa anak-anak FS dan PC mendapat perundungan, ancaman cyber bullying yang kemudian menyerang di akun sosial media yang bersangkutan, tentu saja ini harus menjadi concern bersama supaya anak itu tumbuh kembang dengan baik," tandasnya.

Load More