/
Rabu, 28 September 2022 | 12:18 WIB
Eks jubir KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bulatkan tekad dan sampaikan alasan mau menjadi pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ((Instagram @febridiansyah))

Putri dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Namun hingga kini penyidik tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak bayi yang perlu diasuh oleh ibunya.

Load More