/
Kamis, 29 September 2022 | 09:28 WIB
Febri Diansyah eks jubir KPK itu menyatakan ada alasan yang menguatkan dirinya menjadi pengacara Putri Candrawathi, setelah bertemu istri Ferdy Sambo tersebut, lalu apa yang dibicarakan mereka? (Suara.com/Yosea Arga Pramudita)

Putri dijerat pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya 20 tahun.

Namun hingga kini penyidik tidak menahan Putri Candrawathi dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak bayi yang perlu diasuh oleh ibunya.

Load More