Suara.com - Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simajuntak mengatakan 30 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani kasus Ferdy Sambo Cs sengaja disadap komunikasinya dan ditempatkan di safe house.
Alasannya, guna menghindari permasalahan teknis hingga menjaga profesionalitas.
"Dalam rangka memastikan Tim JPU bekerja dengan baik, profesional aman, untuk memudahkan koordinasi dan untuk menghindari alasan-alasan teknis dalam proses penuntutan," kata Barita saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022).
Selain itu, kata Barita, langkah itu diambil untuk mencegah adanya intervensi hukum yang dilakukan pihak tertentu yang sewaktu-waktu bisa mengganggu keamanan para Jaksa.
"Reaksi dan harapan publik termasuk adanya kekhawatiran-kekhawatiran publik adanya dugaan 'Intervensi di luar hukum'. Dalam kasus ini jadi hal yang harus menjadi perhatian antara lain menjaga, melindungi para jaksa yang bertugas agar bekerja dengan profesional dan berintegritas," jelas dia.
Sebelumnya, Barita Simanjuntak memastikan jaksa-jaksa terbaik yang akan ditunjuk untuk mengurus kasus ini.
"Itu ada jaksa senior. Bahkan rencana dakwaannya, poin-poin penting dari substansinya sudah disiapkan," tutur Barita, dikutip Suara.com dari tayangan Sapa Indonesia Pagi besutan Kompas TV, Rabu (28/9/2022).
Komisi Kejaksaan meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung untuk melakukan penyadapan terhadap sarana komunikasi para JPU yang terlibat hingga menyediakan safe house selama persidangan berlangsung.
"Semua sarana komunikasi dari jaksa yang 30 orang itu dilakukan penyadapan dan monitor," tegas Barita.
Baca Juga: Lima Tahun Pacaran Berujung Putus, Handphone Perempuan Ini Malah Disadap Sang Mantan
"Bahkan mereka juga dipersiapkan untuk di safe house-nya, untuk memastikan tidak ada gangguan dan koordinasi selama persidangan. Jaksa Agung Muda bidang Intelijen dan Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan untuk mengawasi teknis internal dari pengaruh-pengaruh yang diduga tadi," sambungnya.
Tidak hanya itu, Komisi Kejaksaan juga membentuk tim khusus untuk mengawasi jalannya persidangan. Sejumlah komisioner juga dipastikan akan selalu hadir di persidangan.
Berita Terkait
-
Cegah 'Masuk Angin', Jaksa Kasus Ferdy Sambo Bakal Disadap dan Diinapkan di Safe House
-
Kilas Balik Safe House Season 4, Penuh Momen Seru!
-
Cek HP Anda! Tanda WA Lagi Disadap dan Dibajak
-
Tebak-tebakan Selesai! GMMTV Umumkan Anggota Safe House Season 4
-
Lima Tahun Pacaran Berujung Putus, Handphone Perempuan Ini Malah Disadap Sang Mantan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis