/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 10:54 WIB
Aparat menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022) (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/tom)

SUARA SEMARANG - Satu anggota Brimob Polda Jawa Timur (Jatim) ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.

Pembacaan nama-nama tersangka, termasuk anggota Brimob Polda Jatim tersebut dilakukan langsung oleh Kapolri, Jenderal Pol Pol Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022).

Anggota Brimob Polda Jatim tersebut diduga memberikan perintah kepada anggotanya untuk menembak gas air mata di Stadion Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," tutur Kapolri.

Orang yang memerintah untuk menembak gas air mata tidak hanya anggota Brimob Polda Jatim berinisial H saja.

Kabag Ops Polres Malang, WS jkuga ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan.

WS mengetahui aturan FIFA soal gas air mata, namun diam saja saat terjadi insiden tersebut.

"WS Kabag (Ops Polres Malang) mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Tetapi, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," ungkap Kapolri

Dalam jumpa pers tersebut, Kapolri menyebut ada total 6 tersangka.

Baca Juga: Tanggapan Netizen tentang Rumor Perselingkuhan Rain

Tiga tersangka lainnya yang bukan berasal dari kepolisian, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Menurut Kapolri Direktur Utama PT LIB bertanggungjawab soal penunjukkan stadion.

"AHL yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk mempunyai sertifikat layak fungsi. Tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," terang Kapolri.

Adapun Ketua Panpel Arema FC, yakni Abdul Haris. Tersangka ketiganya adalah Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.

Selain menjadi tersangka, Abdul Haris dan Suko Sutrisno mendapatkan sanksi dari Komdis PSSI berupa tidak diperbolehkan beraktivitas di lingkungan sepakbola seumur hidup.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur terjadi saat tuan rumah Arema FC kalah dari tamunya, Persebaya Surabaya.

Usai pertandingan, beberapa penonton masuk lapangan dan diikuti ribuan penonton lainnya hingga terjadi ketegangan dengan aparat keamanan.

Gas air mata disebut-sebut sebagai penyebab banyaknya korban jiwa.

Ratusan orang dilaporkan meninggal dalam tragedi Stadion Kanjuruhan Malang.

Load More