Suara.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam tersangka atas tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Dari enam tersangka tersebut, tiga di antaranya berasal dari kepolisian.
Namun, ketiga polisi yang dijadikan tersangka itu bukan berasal dari jabatan tinggi, melainkan rendah. Hal itu membuat Polri dituding hanya akan memecat polisi dengan jabatan rendah atas peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Sementara polisi dengan jabatan tinggi dinilai tidak akan terkena sanksi pemecatan. Tudingan itu pun dijawab langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Melansir Wartaekonomi.co.id -- jaringan Suara.com, Dedi menjelaskan jika hingga saat ini proses sanksi ataupun penyelidikan masih berjalan. Ia menyebut ketiga tersangka dari kepolisian itu bahkan belum dijatuhi sanksi pemecatan.
"Proses masih berjalan. Itu belum dikenakan sanksi pemecatan karena juga masih berproses semuanya," kata Dedi saat dihubungi Wartaekonomi -- jaringan Suara.com, Kamis (6/10/2022) malam.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo awalnya mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat buntut tragedi Kanjuruhan. Lalu disusul Kapolda Jatim memberhentikan sembilan komandan batalyon, komandan kompi, hingga komandan pleton Brimob Polda Jatim.
Kemudian pada Kamis (6/10/2022) malam, Kapolri mengumumkan enam tersangka atas peristiwa Kanjuruhan. Keenam orang tersebut adalah Direktur Utama PT LIB Ir. AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH dan Security officer SS.
Sedangkan dari kepolisian tersangka adalah Kabagops Polres Malang Wahyu Ss, Anggota Brimob Polda Jatim H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Adapun saat konferensi pers pengumuman tersangka, Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta justru tidak muncul. Padahal, banyak pihak yang berharap agar Nico dicopot dari jabatannya usai tragedi paling mematikan dalam sejarah sepak bola Indonesia tersebut.
Berita Terkait
-
Sambil Menangis, Kesaksian Yohanes Prasetyo Minta Polisi Tak Tembak Gas Air Mata di Kanjuruhan, Malah Diserang
-
Terkuak, Ternyata Ini Penyebab Dirut LIB Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan
-
Daftar 'Dosa' 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Penyebab Ratusan Nyawa Melayang
-
Terpopuler: Keponakan Syahrini Diduga Keciduk Like Foto Hot, Video Ayu Dewi Pilih Suami Selingkuh Ketimbang Miskin
-
Jokowi Diminta Apa Adanya soal Tragedi Kanjuruhan: Kalau Salah Gas Air Mata ya Bilang, Jangan Salahkan Pintu dan Tangga
Terpopuler
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 5 Tinted Sunscreen yang Bagus untuk Flek Hitam dan Melasma
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Gus Ipul Apresiasi Komitmen Pemprov Sulteng dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
-
Daur Ulang Air Wudhu hingga Panel Surya, Jejak Kampus Muhammadiyah Menuju Transisi Energi
-
Rudal Iran Hancurkan 1.000 Rumah Tel Aviv Hingga Tak Layak Huni
-
Baleg DPR Sepakat RUU PPRT Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan
-
Irvian Bobby Sultan Kemnaker Sebut Noel Minta Rp3 Miliar Pakai Kode '3 Meter'
-
Gempa M 7,4 dan Tsunami Landa Jepang Utara, Kemlu RI Pastikan Kondisi WNI Aman
-
Bakal Diambil Keputusan Tingkat I Malam Ini, Berikut 12 Poin Substansi RUU PPRT
-
Komnas Perempuan: Candaan di Grup WA Bisa Masuk Kekerasan Seksual
-
Mencetak Generasi Peduli Lingkungan yang Bertanggung Jawab Melalui Proyek Fikih Hijau
-
Cerita ASN Terobos Api Lewat Tangga Darurat Saat Kebakaran Gedung Kemendagri