SUARA SEMARANG - Sebanyak 133 obat sirup yang terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI telah dipastikan tak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol (PEG), sorbitol, atau gliserin/gliserol. Hal itu dinyatakan oleh Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/10/2022), Kepala BPOM Penny mengatakan, "Dari 133 sirup obat yang terdaftar di Badan POM tidak menggunakan empat pelarut tersebut, yaitu Propilen Glikol, Poiletilen Glikol (PEG), sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol sehingga aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai."
Dilansir dari ANTARA, pihak BPOM juga melakukan penulusuran data registrasi terhadap 102 obat sirup yang masuk dalam daftar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Tipikal (GgGAPA), yang disebut juga Acute Kidney Injury (AKI).
Dari penelusuran tersebut, BPOM memastikan 23 obat tidak menggunakan keempat pelarut di atas. Obat-obat itu aman digunakan asal sesuai dengan aturan pemakaian.
Selain itu, tiga produk yang telah diuji juga dinyatakan mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melampaui ambang batas aman. Ketiganya sudah diumumkan oleh BPOM dalam daftar 5 produk obat sirup yang mengandung EG dan DEG.
Ketua BPOM Penny menjelaskan, "Sampai dengan saat ini masih ada 69 lagi produk masih dalam proses sampling dan pengujian. Secepatnya kami akan mengeluarkan secara bertahap."
"Hasil uji cemaran EG dan DEG ini bukan berarti mengatakan atau mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan sebab akibat dengan kejadian gangguan ginjal akut pada anak," lanjut Ketua BPOM Penny Kusumastuti Lukito.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo dan Fast Charging, Cocok untuk Driver Ojol
-
Arena Judi Sabung Ayam Dekat Masjid dan Rumah Tahfiz Digerebek, Ternyata Milik Pengacara
-
Mahasiswa Kembali Geruduk DPR, Tuntut Evaluasi Total Kabinet Merah Putih
-
Bantah Ada Operasi Politik Tekan PDIP, PKB: Kami Bukan Koordinator Koalisi!
-
Prediksi Lini Prancis vs Irak, Les Bleus Bidik Tiket Lolos Grup Piala Dunia
-
Dari Ulat di Sayuran hingga Korupsi, Warga Ini Tetap Kukuh MBG Harus Jalan
-
Pedagang Online Wajib Punya NIB, Buat Ditarik Pajak?
-
Respons PDIP, Waketum PKB Tegaskan Istilah Partai Penyeimbang Tak Dikenal Dalam Konstitusi
-
Ribuan Relawan Makan Bergizi Gratis di NTB Demo Turun ke Jalan
-
Sekelompok Warga Jakarta Gelar Aksi Dukung MBG: Program Harus Lanjut, Koruptor Wajib Ditangkap