SUARA SEMARANG -- Satu diantara beberapa sunnah di hari Jumat bagi laki-laki adalah menggunakan wewangian sebelum pergi ke masjid untuk shalat Jumat.
Seiring perkembangan zaman, jenis wewangian atau trennya kini disebut parfum semakin beragam. Alkohol menjadi salah satu bahan dari sejumlah parfum yang beredar di pasaran.
Lalu, bagaimana hukumnya bila umat muslim menggunakan parfum dengan didalamnya terkandung alkohol ? Pernyataan dari LPPOM MUI yang disebar melalui media sosial resminya, menyatakan boleh.
"Parfum yang mengandung alkohol boleh digunakan shalat,"dikutip dari instagram @lppom_mui.
Namun, dengan catatan, alkohol yang digunakan dalam parfum adalah etanol. Etanol ini, dalam parfum digunakan sebagai pelarut.
"Adanya alkohol/etanol pada produk parfum berfungsi sebagai pelarut dan pengikat bahan esensial. Dengan demikian aroma parfum tahan lebih lama".
Laboratory Service Manager of LPPOM MUI Heryani mengungkapkan, penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non khamr (secara kimia) selama tidak digunakan untuk pangan, misalkan sebagai kosmetik dan hand sanitizer, masih diperbolehkan.
"Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol/etanol (industri bahan kimia) diperkenankan atau boleh digunakan untuk pemakaian luar, tak terkecuali saat shalat,"katanya.
Sedangkan untuk parfum yang pelarutnya berasal dari non-alkohol, selama tidak menggunakan alkohol/etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.
Baca Juga: Apakah Angciu Halal ? Sering Digunakan di Nasi Goreng, Seafood dan Tumis-Tumisan
Namun, perlu diperhatikan dalam penggunaan fragrance sintentik yang biasanya lebih kompleks dari fragrance alami dan kehalalannya pun bisa termasuk bahan yang memiliki titik kritis.
"Sekalipun parfum beraroma bunga dan buah, tetapi komposisi bahannya juga mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam".
Tag
Berita Terkait
-
Lagi Diminati, Apakah Wine Coffee Halal ?
-
Ada Jamu Haram ?! Simak Penjelasan LPPOM MUI Terkait Jamu Gendong, Jamu Seduh, Jamu Cair dan Jamu Kapsul
-
Hati-Hati! Bumbu Masakan Ini Ternyata Haram
-
Benarkah Es Krim Berpotensi Haram ? Cek Titik Kritisnya
-
Ada Potensi Haram Dalam Jus Kemasan, Cek Titik Kritisnya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu
-
Dari Elit BUMN ke Viral di Tikungan Maut, Siapa 3 Komisaris Pusri? Ada Arteria Dahlan
-
Laga Hidup Mati di GOR Jatidiri: Siapa yang Akan Melaju ke Puncak Proliga 2026?
-
Bogor Diguyur Hujan Lebat, Bendung Katulampa Masih Aman di Level Siaga 4
-
Sebut Uang yang Disita Tabungan Arisan Istri, Ono Surono Buka Suara Soal Kasus Suap Bekasi
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Dari Layar Kaca ke Lapangan: Ambisi Eberechi Eze Wujudkan Mimpi Liga Champions di Arsenal
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?