SUARA SEMARANG -- Satu diantara beberapa sunnah di hari Jumat bagi laki-laki adalah menggunakan wewangian sebelum pergi ke masjid untuk shalat Jumat.
Seiring perkembangan zaman, jenis wewangian atau trennya kini disebut parfum semakin beragam. Alkohol menjadi salah satu bahan dari sejumlah parfum yang beredar di pasaran.
Lalu, bagaimana hukumnya bila umat muslim menggunakan parfum dengan didalamnya terkandung alkohol ? Pernyataan dari LPPOM MUI yang disebar melalui media sosial resminya, menyatakan boleh.
"Parfum yang mengandung alkohol boleh digunakan shalat,"dikutip dari instagram @lppom_mui.
Namun, dengan catatan, alkohol yang digunakan dalam parfum adalah etanol. Etanol ini, dalam parfum digunakan sebagai pelarut.
"Adanya alkohol/etanol pada produk parfum berfungsi sebagai pelarut dan pengikat bahan esensial. Dengan demikian aroma parfum tahan lebih lama".
Laboratory Service Manager of LPPOM MUI Heryani mengungkapkan, penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non khamr (secara kimia) selama tidak digunakan untuk pangan, misalkan sebagai kosmetik dan hand sanitizer, masih diperbolehkan.
"Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol/etanol (industri bahan kimia) diperkenankan atau boleh digunakan untuk pemakaian luar, tak terkecuali saat shalat,"katanya.
Sedangkan untuk parfum yang pelarutnya berasal dari non-alkohol, selama tidak menggunakan alkohol/etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.
Baca Juga: Apakah Angciu Halal ? Sering Digunakan di Nasi Goreng, Seafood dan Tumis-Tumisan
Namun, perlu diperhatikan dalam penggunaan fragrance sintentik yang biasanya lebih kompleks dari fragrance alami dan kehalalannya pun bisa termasuk bahan yang memiliki titik kritis.
"Sekalipun parfum beraroma bunga dan buah, tetapi komposisi bahannya juga mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam".
Tag
Berita Terkait
-
Lagi Diminati, Apakah Wine Coffee Halal ?
-
Ada Jamu Haram ?! Simak Penjelasan LPPOM MUI Terkait Jamu Gendong, Jamu Seduh, Jamu Cair dan Jamu Kapsul
-
Hati-Hati! Bumbu Masakan Ini Ternyata Haram
-
Benarkah Es Krim Berpotensi Haram ? Cek Titik Kritisnya
-
Ada Potensi Haram Dalam Jus Kemasan, Cek Titik Kritisnya
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Transaksi Jam 6 Sore di BRImo Bisa Dapat Cashback Token Listrik, Klaim Sekarang!
-
Suami Cari Istri Korban Banjir Bandang Tibet, Minta Pemerintah Australia, Nepal, dan China Terbuka
-
Cuan dari Emas, Laba Bersih ANTAM Tembus Rp6,91 Triliun di Semester I/2026
-
Aksi Curi Motor di Duren Sawit Gagal, Pelaku Mabuk Kepergok Warga hingga Dipukuli
-
4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
-
Viral! Akun Resmi Jokowi Mendadak Repost Konten Melva Pardede Lalu Dihapus Lagi, Ada Apa?
-
Bukan Sekadar Gaji, Ini yang Dicari Karyawan di Tempat Kerja
-
Sifat Shio Anjing yang Sangat Setia dan Berjiwa Pelindung, Benarkah Selalu Jadi Sosok Terpercaya?
-
Nonton Pestapora 2026 Tanpa Bikin Dompet Menangis dengan Promo dari BRI
-
Nomor 0881 Kartu Apa? Ternyata Operator Smartfren, Ini Kode Nomor Prefix Lainnya