SUARA SEMARANG -- Satu diantara beberapa sunnah di hari Jumat bagi laki-laki adalah menggunakan wewangian sebelum pergi ke masjid untuk shalat Jumat.
Seiring perkembangan zaman, jenis wewangian atau trennya kini disebut parfum semakin beragam. Alkohol menjadi salah satu bahan dari sejumlah parfum yang beredar di pasaran.
Lalu, bagaimana hukumnya bila umat muslim menggunakan parfum dengan didalamnya terkandung alkohol ? Pernyataan dari LPPOM MUI yang disebar melalui media sosial resminya, menyatakan boleh.
"Parfum yang mengandung alkohol boleh digunakan shalat,"dikutip dari instagram @lppom_mui.
Namun, dengan catatan, alkohol yang digunakan dalam parfum adalah etanol. Etanol ini, dalam parfum digunakan sebagai pelarut.
"Adanya alkohol/etanol pada produk parfum berfungsi sebagai pelarut dan pengikat bahan esensial. Dengan demikian aroma parfum tahan lebih lama".
Laboratory Service Manager of LPPOM MUI Heryani mengungkapkan, penggunaan alkohol yang bersumber dari fermentasi non khamr (secara kimia) selama tidak digunakan untuk pangan, misalkan sebagai kosmetik dan hand sanitizer, masih diperbolehkan.
"Selama bukan dari industri khamr, penggunaan alkohol/etanol (industri bahan kimia) diperkenankan atau boleh digunakan untuk pemakaian luar, tak terkecuali saat shalat,"katanya.
Sedangkan untuk parfum yang pelarutnya berasal dari non-alkohol, selama tidak menggunakan alkohol/etanol dari khamr, hukumnya halal dan tidak najis.
Baca Juga: Apakah Angciu Halal ? Sering Digunakan di Nasi Goreng, Seafood dan Tumis-Tumisan
Namun, perlu diperhatikan dalam penggunaan fragrance sintentik yang biasanya lebih kompleks dari fragrance alami dan kehalalannya pun bisa termasuk bahan yang memiliki titik kritis.
"Sekalipun parfum beraroma bunga dan buah, tetapi komposisi bahannya juga mengandung bahan turunan lemak, baik dari hewan maupun nabati. Jika dari hewan, maka harus dipastikan berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam".
Tag
Berita Terkait
-
Lagi Diminati, Apakah Wine Coffee Halal ?
-
Ada Jamu Haram ?! Simak Penjelasan LPPOM MUI Terkait Jamu Gendong, Jamu Seduh, Jamu Cair dan Jamu Kapsul
-
Hati-Hati! Bumbu Masakan Ini Ternyata Haram
-
Benarkah Es Krim Berpotensi Haram ? Cek Titik Kritisnya
-
Ada Potensi Haram Dalam Jus Kemasan, Cek Titik Kritisnya
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Tutorial Jadi Generasi Sandwich: Kenyang Makan Hati, Dompet Diet Ketat
-
Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
-
Manajer Bongkar Pendapatan Fajar SadBoy Setahun, Cuma Segini
-
Jadwal Imsakiyah Kota Padang Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026
-
Cerita Wayne Rooney: Lagi Kesal dengan Sir Alex Eh Lihat Kelakuan Anomali Diego Maradona
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas