SUARA SEMARANG – Aktivitas ngopi belakangan bukan lagi sebatas tren, tapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Kedai kopi pun kian merebak, seiring dengan perkembangan tersebut.
Begitu juga dengan jenis-jenis kopi. Belakangan muncul istilah Wine Coffee, salah satu jenis yang mulai diminati.
Namun, seperti diketahui, Wine merupakan nama dari minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur. Dalam syariat Islam, wine termasuk minuman yang haram dikonsumsi dan memabukkan.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana proses pembuatan wine coffee dan apa status kehalalan dari produk yang tengah populer tersebut.
LPPOM MUI menerangkan, wine coffee adalah kopi yang mengalami proses fermentasi sebelum menjadi biji kopi.
Proses fermentasi dilakukan pada biji kopi yang sudah matang dan berwarna merah. Biji kopi yang belum dikupas akan disimpan di tempat khusus.
Proses fermentasi dan penjemuran memakan waktu 30 hingga 60 hari, ditandai dengan kopi menebarkan aroma menyerupai alkohol atau wine.
Bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan wine coffee boleh jadi bebas dari bahan najis maupun kontaminasi bahan non halal.
“Namun wine coffee tidak dapat disertifikasi halal,”seperti dikutip dari konten yang diunggah dalam media sosial @lppom_mui.
Baca Juga: Dr. Richard Lee Sorot Bisnis Kosmetik Clara Shinta : BPOM Belum Ya ?
Tidak bisanya produk tersebut disertifikasi halal, dikarenakan penamaan “wine” tidak sesuai dengan standarisasi fatwa halal yang telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) Nomor 4 Tahun 2003.
Adapun, nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal, yakni meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini antara lain wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol.
Hal ini sebagai upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak dalam kondisi tasyabuh, mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan yang haram.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara