SUARA SEMARANG – Aktivitas ngopi belakangan bukan lagi sebatas tren, tapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup. Kedai kopi pun kian merebak, seiring dengan perkembangan tersebut.
Begitu juga dengan jenis-jenis kopi. Belakangan muncul istilah Wine Coffee, salah satu jenis yang mulai diminati.
Namun, seperti diketahui, Wine merupakan nama dari minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi anggur. Dalam syariat Islam, wine termasuk minuman yang haram dikonsumsi dan memabukkan.
Lantas muncul pertanyaan, bagaimana proses pembuatan wine coffee dan apa status kehalalan dari produk yang tengah populer tersebut.
LPPOM MUI menerangkan, wine coffee adalah kopi yang mengalami proses fermentasi sebelum menjadi biji kopi.
Proses fermentasi dilakukan pada biji kopi yang sudah matang dan berwarna merah. Biji kopi yang belum dikupas akan disimpan di tempat khusus.
Proses fermentasi dan penjemuran memakan waktu 30 hingga 60 hari, ditandai dengan kopi menebarkan aroma menyerupai alkohol atau wine.
Bahan-bahan yang digunakan untuk pembuatan wine coffee boleh jadi bebas dari bahan najis maupun kontaminasi bahan non halal.
“Namun wine coffee tidak dapat disertifikasi halal,”seperti dikutip dari konten yang diunggah dalam media sosial @lppom_mui.
Baca Juga: Dr. Richard Lee Sorot Bisnis Kosmetik Clara Shinta : BPOM Belum Ya ?
Tidak bisanya produk tersebut disertifikasi halal, dikarenakan penamaan “wine” tidak sesuai dengan standarisasi fatwa halal yang telah ditetapkan oleh Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI) Nomor 4 Tahun 2003.
Adapun, nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal, yakni meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini antara lain wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0% alkohol.
Hal ini sebagai upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak dalam kondisi tasyabuh, mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan yang haram.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Mimpi Besar Kiper Keturunan Indonesia Tony Kouwen, Direkrut Barcelona dan Bela Timnas
-
PSIR Rembang Didiskualifikasi dari Liga 4 Jateng, Didenda Rp45 Juta dan Banjir Sanksi Lainnya
-
Bukan Sekadar Kumpulan Single, HIMM Sajikan Narasi Emosional Lewat Album 'Selamanya'
-
Israr Megantara Ingin Main di Luar Negeri, Klub Spanyol Burela FS Berminat
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Eks Pelatih Juventus Resmi Tangani Tottenham, Debut Langsung Lawan Arsenal
-
Misteri Patung Garam: Novel Lokal dengan Misteri yang Unik dan Menegangkan
-
Leon Goretzka Semringah Bisa Cetak Gol Lagi untuk Bayern Munich
-
Panas! Pep Guardiola Kirim Psywar ke Mikel Arteta, Jangan Terlalu Santai
-
John Herdman Sebut Harapan Besar Fans Timnas Indonesia Bisa Jadi Berkah Sekaligus Kutukan Mengerikan