/
Selasa, 13 September 2022 | 15:09 WIB
ilustrasi jus dalam kemasan (shutterstcok)

SUARA SEMARANG – Produk minuman jus kemasan cukup banyak diminati. Selain nikmat, tentunya karena praktis. Meski begitu, ternyata ada potensi haram dari jenis produk ini.

Dilansir dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), buah pada dasarnya masuk kategori pangan halal, sehingga tidak perlu disertifikasi halal.

Namun, seiring perkembangan pengolahan makanan, penyajian buah pun beragam. Diantaranya jus kemasan, maupun kalengan yang telah melewati berbagai proses pengolahan.

“Saat proses pengolahan, buah sudah ditambahkan dengan bahan-bahan maupun proses lain yang bisa merubah status buah menjadi berpotensi haram,”dikutip dari LPPOM MUI.

Berikut beberapa titik kritis yang berpotensi membuat jus kemasan menjadi haram. Diantaranya, pemakaian enzim pectinase, yang harus dipastikan asal-usulnya, bahwa media yang digunakan terbebas dari bahan haram atau najis.

Kemudian gelatin yang digunakan untuk mengikat bahan pengeruh. Gelatin berasal dari tulang atau kulit hewan. Sehingga perlu diperhatikan apakah berasal dari hewan halal dan disembelih secara syariat Islam.

Bahan lainnya adalah gula, yang digunakan untuk pengasam dan flavor. Gula ada yang terbuat dari bit. Sehingga melalui proses rafinasi untuk menghasilkan gula berwarna putih, proses ini menggunakan arang aktif.

Jika arang aktif terbuat dari tulang hewan harus dipastikan kehalalannya. Begitu juga penggunaan perisa dan bahan lain yang harus dipastikan kehalalannya.

Kaum muslim dapat mengecek produk-produk jus kemasan yang telah bersertifikasi halal MUI melalui website LPPOM MUI. Meski begitu, bagi produk yang belum berlabel halal MUI, belum tentu haram, hanya saja konsumen perlu mencermati titik-titik kritisnya.

Baca Juga: Pria Asal Brebes Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang Ternyata Penipu, Gondol HP dan Motor Korban

Load More