SUARA SEMARANG – Produk minuman jus kemasan cukup banyak diminati. Selain nikmat, tentunya karena praktis. Meski begitu, ternyata ada potensi haram dari jenis produk ini.
Dilansir dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), buah pada dasarnya masuk kategori pangan halal, sehingga tidak perlu disertifikasi halal.
Namun, seiring perkembangan pengolahan makanan, penyajian buah pun beragam. Diantaranya jus kemasan, maupun kalengan yang telah melewati berbagai proses pengolahan.
“Saat proses pengolahan, buah sudah ditambahkan dengan bahan-bahan maupun proses lain yang bisa merubah status buah menjadi berpotensi haram,”dikutip dari LPPOM MUI.
Berikut beberapa titik kritis yang berpotensi membuat jus kemasan menjadi haram. Diantaranya, pemakaian enzim pectinase, yang harus dipastikan asal-usulnya, bahwa media yang digunakan terbebas dari bahan haram atau najis.
Kemudian gelatin yang digunakan untuk mengikat bahan pengeruh. Gelatin berasal dari tulang atau kulit hewan. Sehingga perlu diperhatikan apakah berasal dari hewan halal dan disembelih secara syariat Islam.
Bahan lainnya adalah gula, yang digunakan untuk pengasam dan flavor. Gula ada yang terbuat dari bit. Sehingga melalui proses rafinasi untuk menghasilkan gula berwarna putih, proses ini menggunakan arang aktif.
Jika arang aktif terbuat dari tulang hewan harus dipastikan kehalalannya. Begitu juga penggunaan perisa dan bahan lain yang harus dipastikan kehalalannya.
Kaum muslim dapat mengecek produk-produk jus kemasan yang telah bersertifikasi halal MUI melalui website LPPOM MUI. Meski begitu, bagi produk yang belum berlabel halal MUI, belum tentu haram, hanya saja konsumen perlu mencermati titik-titik kritisnya.
Baca Juga: Pria Asal Brebes Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang Ternyata Penipu, Gondol HP dan Motor Korban
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Apri/Lanny Main Rangkap di China Masters 2026, Strategi atau Eksperimen?
-
Pahlawan Yasmin
-
Mimpi Besar Kiper Keturunan Indonesia Tony Kouwen, Direkrut Barcelona dan Bela Timnas
-
PSIR Rembang Didiskualifikasi dari Liga 4 Jateng, Didenda Rp45 Juta dan Banjir Sanksi Lainnya
-
Bukan Sekadar Kumpulan Single, HIMM Sajikan Narasi Emosional Lewat Album 'Selamanya'
-
Israr Megantara Ingin Main di Luar Negeri, Klub Spanyol Burela FS Berminat
-
Indonesia-Norwegia Luncurkan Small Grant Periode IV, Dukung FOLU Net Sink 2030
-
Eks Pelatih Juventus Resmi Tangani Tottenham, Debut Langsung Lawan Arsenal
-
Misteri Patung Garam: Novel Lokal dengan Misteri yang Unik dan Menegangkan
-
Leon Goretzka Semringah Bisa Cetak Gol Lagi untuk Bayern Munich