SUARA SEMARANG – Produk minuman jus kemasan cukup banyak diminati. Selain nikmat, tentunya karena praktis. Meski begitu, ternyata ada potensi haram dari jenis produk ini.
Dilansir dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), buah pada dasarnya masuk kategori pangan halal, sehingga tidak perlu disertifikasi halal.
Namun, seiring perkembangan pengolahan makanan, penyajian buah pun beragam. Diantaranya jus kemasan, maupun kalengan yang telah melewati berbagai proses pengolahan.
“Saat proses pengolahan, buah sudah ditambahkan dengan bahan-bahan maupun proses lain yang bisa merubah status buah menjadi berpotensi haram,”dikutip dari LPPOM MUI.
Berikut beberapa titik kritis yang berpotensi membuat jus kemasan menjadi haram. Diantaranya, pemakaian enzim pectinase, yang harus dipastikan asal-usulnya, bahwa media yang digunakan terbebas dari bahan haram atau najis.
Kemudian gelatin yang digunakan untuk mengikat bahan pengeruh. Gelatin berasal dari tulang atau kulit hewan. Sehingga perlu diperhatikan apakah berasal dari hewan halal dan disembelih secara syariat Islam.
Bahan lainnya adalah gula, yang digunakan untuk pengasam dan flavor. Gula ada yang terbuat dari bit. Sehingga melalui proses rafinasi untuk menghasilkan gula berwarna putih, proses ini menggunakan arang aktif.
Jika arang aktif terbuat dari tulang hewan harus dipastikan kehalalannya. Begitu juga penggunaan perisa dan bahan lain yang harus dipastikan kehalalannya.
Kaum muslim dapat mengecek produk-produk jus kemasan yang telah bersertifikasi halal MUI melalui website LPPOM MUI. Meski begitu, bagi produk yang belum berlabel halal MUI, belum tentu haram, hanya saja konsumen perlu mencermati titik-titik kritisnya.
Baca Juga: Pria Asal Brebes Ngaku Dukun Bisa Gandakan Uang Ternyata Penipu, Gondol HP dan Motor Korban
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman