SUARA SEMARANG - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam konferensi pers di Depok, Jawa Barat, Rabu (9/11), mengumumkan tambahan dua industri farmasi swasta di Indonesia yang terbukti melakukan pelanggaran penggunaan bahan baku obat sirup melampaui ambang batas aman.
"Ada dua industri farmasi yang sudah didapat cukup bukti, yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma," kata Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito.
Dijelaskan bahwa produk obat sirup produksi PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma terbukti mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang timbul dari zat pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol (PEG), sorbitol, maupun gliserin/gliserol yang melebihi batas ambang aman, yaitu 0,1 persen untuk EG dan DEG.
Kepala BPOM Penny menuturkan, "Berdasarkan hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk jadinya, cemaran EG dan DEG melebihi batas ambang aman."
BPOM telah melakukan penindakan lebih lanjut atas pelanggaran tersebut. Produk obat sirup yang memiliki kadar EG dan DEG melebihi ambang batas aman dihentikan, ditarik, dan dimusnahkan.
Melansir dari laman Antara, Kepala BPOM Penny menjelaskan, "Penarikan mencakup seluruh gerai, dari mulai Pedagang Besar Farmasi, instalasi pemerintah, rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, toko obat, dan praktek mandiri tenaga kesehatan."
Produk obat sirup yang ditarik dari pasaran termasuk:
- Citomol, produksi PT Ciubros Farma
- Citoprim, produksi PT Ciubros Farma
- Samcodril, produksi PT Samco Farma
- Samconal, produksi PT Samco Farma
Mengenai produk obat sirup lainnya yang diproduksi oleh kedua industri farmasi tersebut, Kepala BPOM Penny menerangkan, "Terhadap produk sirup obat lain dari PT Ciubros Farma dan PT Samco Farma yang menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, sorbitol, atau gliserin dilakukan penghentian produksi dan distribusi sampai ada hasil pemeriksaan lebih lanjut."
Diketahui sebelumnya, BPOM sudah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dan izin edar dari tiga perusahaan farmasi swasta di Indonesia.
Baca Juga: Profil PT Samco Farma, Perusahaan Farmasi yang Produknya Tercemar EG dan DEG Menurut BPOM
Ketiganya terbukti menggunakan bahan pelarut melebihi ambang batas sehingga produk obat sirup mereka mengandung EG yang melebihi ambang batas aman.
PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma menerima sanksi administrasi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
3 Rekomendasi Sepeda Paling Enteng Digowes di Jalur Menanjak, Dijamin Nggak Bakal Ngoyo
-
Potret Masalah Pangan Jakarta Jelang Ramadan, Apa Saja?
-
Bukan Sekadar Main Game, Esports Bisa Jadi Sarana Belajar Skill dan Sportivitas
-
Ini 3 Poin Penting Bahaya Kerokan Saat Serangan Jantung Kata dr Yislam Aljaidi
-
Tanpa Berlusconi, AC Milan Kehilangan Jati Diri, Balik ke Liga Champions Jadi Kunci
-
Banjir Bandang Terjang Bojongkoneng Bogor, Satu Mobil Terseret Arus Hingga Rusak
-
Franck Ribery Terseret Epstein File, Fakta Kasus Prostitusi Gadis 14 Tahun Terkuak
-
Peluang Tipis di ACL 2! Persib Takluk 0-3 dari Ratchaburi FC, Bojan Hodak Soroti Gol Cepat
-
Jordi Cruyff Janji Ajax Bakal Jor-joran di Bursa Transfer, Rekrut Pemain Timnas Indonesia Lagi?
-
11 Tanda Tanah Tiba-tiba Ambles Kayak Fenomena Sinkhole Situjuah Limapuluh Kota, Waspada!