/
Selasa, 06 Desember 2022 | 16:51 WIB
Ferdy Sambo usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022). (Suara.com/Yosea)

“Saya siap bertanggung jawab atas semua yang saya lakukan,” kata Ferdy Sambo.

Adapun ada 11 orang saksi yang hadir dalam persidangan ini, di mana 6 orang saksi berasal dari unsur obstruction of justice.

Mereka bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Adapun jumlah terdakwa obstruction of justice mencapai 7 orang termasuk Ferdy Sambo.

Selain Agus Nurpatria dan Ferdy Sambo, terdakwa obstruction of justice lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Hendra Kurniawan, Irfan Widyanto, dan Arif Rahman Arifin.

Sumber: suara.com

Load More