SUARA SEMARANG - Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung Dinilai lambat dalam pemeriksaan jaksa nakal Kejati Jateng.
Sebelumnya, berjanji akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar yang dilakukan oknum jaksa Kejati Jawa Tengah terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.
Mereka yang jadi target pemeriksaan adalah para jaksa penyidik Pidsus hingga pejabat utama Kejati Jateng.
Di periksa atas dugaan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan pelapor atas nama Agus Hartono, pengusaha asal Kota Semarang.
Sedangkan, pelapor yaitu Agus Hartono sudah dimintai keterangan tim dari Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung.,
Namun demikian, proses penanganan perkara dugaan percobaan pemerasan tersebut terkesan lambat.
Pasalnya, hampir dua pekan lamanya namun belum ada hasil dan keputusan. Bahkan, Jamwas Kejagung Ali Mukartono hingga kini belum menerima laporan pemeriksaan.
"Saya belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana karena masih berproses. Saya juga belum dilapori oleh anak buah saya yang memeriksa adanya laporan itu," katanya saat dihubungi, Minggu (11/12/2022).
Lebih lanjut, katanya, saat ini perkara tersebut sedang ditangani dan diperiksa oleh anaknya. Ali Mukartono meminta semua pihak untuk bersabar dan menahan diri.
"Nanti setelah proses pemeriksaan, akan diumumkan oleh Kapuspenkum," ujarnya.
Namun, Ali Mukartono memastikan, akan menindak oknum jaksa nakal Kejati Jawa Tengah yang terlibat jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang atas aduan dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar terhadap pengusaha Semarang, Agus Hartono.
"Kalau terbukti ya segera kita proses, kita tindak tegas," tegasnya. Namun ia enggan menjawab saat ditanya mengenai penetapan status tersangka Agus Hartono yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan.
Agus Hartono Sudah Diperiksa
Terkait dengan dugaan percobaan pemerasan yang menimpanya, Agus Hartono menyatakan, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak Jamwas Kejagung.
Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari, pihak yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp 10 miliar untuk menghapus dua SPDP.
"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," kata Agus Hartono.
Agus menyebut dari hasil konfrontasi pemeriksaan yang dilakukan pihak Jamwas, ada sejumlah pernyataan tidak jujur (kebohongan) yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas.
"Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya adalah dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan," ujarnya.
Kasus dugaan percobaan pemerasan Rp 10 miliar ini menyeret perhatian publik. Sebabnya, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bersedia memenuhi permintaan uang Rp 10 miliar oleh Koordinator Pidsus Kejati Jateng, Putri Ayu Wulandari.
Putri mengaku menjalankan atas perintah Kajati Jateng Andi Herman yang kini menjabat Sesjampidsus.
Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.
"Saya ditetapkan tersangka dulu baru kemudian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya menyusul," ujarnya.
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.
Dari situ, Agus kemudian menggugat praperadilan penetapan status tersangkanya ke PN Semarang.
Hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Di tengah pemeriksaan para jaksa nakal oleh Jamwas Kejagung, Agus Hartono kembali dijerat jadi tersangka dalam kasus yang berbeda.
Penyidiknya adalah jaksa nakal yang dilaporkan Agus dan kini tengah diperiksa tim Jamwas.
Agus merasa dirinya telah menjadi korban mafia hukum.
Dia mengaku dikriminalisasi dan menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam.
"Saya menjadi korban para oknum mafia hukum berseragam, ini harus diusut tuntas," ucapnya.
Dia menyebut dalam kasus penetapan dirinya sebagai tersangka ada dua kejanggalan.
Kejanggalan pertama terjadi ketika penetapan status tersangka yang kemudian dibatalkan majelis praperadilan PN Semarang.
"Saya ditetapkan tersangka dulu baru SPDP-nya menyusul," katanya.
Adapun di kasus kedua yang dia nilai lebih janggal adalah, Agus merasa dikriminalisasi karena ditetapkan dengan status tersangka tanpa ada SPDP sampai saat ini.
"Mereka malah tambah ngawur di penetapan tersangka saya kedua. Setelah penetapan tersangka saya dibatalkan praperadilan, mereka menetapkan saya tersangka tanpa SPDP. Ini jelas nyata bukti kesewenang-wenangannya," bebernya.
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Agus Hartono menilai penetapan tersangka di kedua perkara yang dialami kliennya merupakan kesewenang-wenangan aparat hukum berseragam.
"Ini bukan lagi soal pelanggaran disiplin dan penyalahgunaan wewenang. Ini adalah cara-cara mafia," kata Kamaruddin.
Kamaruddin menyesalkan proses pemeriksaan para jaksa nakal sangat lambat. Bahkan, hingga kini Jamwas Kejagung Ali Mukartono belum menerima laporan sama sekali dari hasil pemeriksaan.
"Harusnya pemeriksa dari Jamwas bisa lebih cepat dapat menangani perkara ini dan sesegera mungkin melaporkannya ke atasan yaitu Jamwas dan Jaksa Agung. Sehingga bisa segera mengambil keputusan," tutur Kamaruddin yang meminta Jaksa Agung ST Burhanudin segera mengambil tindakan tegas.
Tag
Berita Terkait
-
Prediksi Skor dan Link Live Streaming Kroasia vs Brazil Piala Dunia Qatar 2022, Malam ini
-
Jadwal Piala Dunia Hari Ini, Kroasia Vs Brasil Jam Berapa? Misi Neymar Pulangkan Luka Modric dkk
-
Bagai Langit dan Bumi, Ini Rangking FIFA Kroasia dan Brazil Jumpa di Perempat Final Piala Dunia Malam ini
-
Mengenang Fenomenal Kroasia Juara 3 Piala Dunia 1998: Skuat Mengerikan Dihuni Zvonimir Boban, Mario Stanic, Davor Suker
-
Kroasia vs Brazil Prediksi Pertandingan, Head to Head, Susun Pemain, Perempat Final Piala Dunia
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Kasus Korupsi K3, Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun dan Denda Rp250 Juta
-
Mohamed Salah Ingin Liverpool Kembali Bergaya Heavy Metal, Ramai Dapat Dukungan Mantan
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau
-
Bikin Penonton Ikut Sedih, Begini Sisi Tragis Yoon Yi Rang di Perfect Crown
-
Jaksa Ungkap Total Uang yang Diterima Noel Ebenezer Mencapai Hampir Rp 4,5 Miliar
-
Duh! Kiai Cabuli Santriwati dengan Modus Minta Pijat, Pendiri Ponpes Maros Ditangkap di Bontang
-
Samsung Kini Jual HP Refurbished Resmi, Harga Flagship Jadi Makin Worth It!
-
Kapolda Metro Jaya Kini Bintang Tiga, Sahroni: Tanggung Jawabnya Harus Setara Pangdam
-
Jose Mourinho Sepakat Kembali Latih Real Madrid dengan Kontrak Dua Tahun
-
LPSK Minta Laporan Balik Erin Taulany terhadap eks ART Dihentikan