/
Selasa, 13 Desember 2022 | 06:57 WIB
Richard Eliezer atau Bharada E dan Ronny Talapessy (Suara.com/Alfian Winanto)

SUARA SEMARANG - Pihak Bharada E atau Richard Eliezer mengajukan untuk hadir secara online dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (13/12/2022).

Alih-alih datang sebagai saksi dan bertatap muka langsung untuk terdakwa Ferdy Sambo, pihak Bharada E meminta untuk hadir secara virtual.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy untuk persidangan sebagai saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini.

"Izin, Yang Mulia. Kami bermohon ketika Richard Eliezer dijadikan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan secara daring, kami mengajukan surat,” ujar Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) dikutip dari PMJ News.

Ronny mengungkapkan asalan tertentu, yakni karena kliennya berstatus sebagai Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Nanti kita pertimbangkan. Apa alasan dari saudara penasihat hukum untuk meminta hal ini?" tanya hakim.

“Karena klien saya terlindung oleh LPSK,” jawab Ronny.

Hakim lantas menanyakan apakah Richard merasa terintimidasi jika memberikan kesaksian secara langsung di ruang sidang.

"Tidak, tidak majelis, tetapi kan besok agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa utama," ucap Ronny.

Baca Juga: Cara Nonton TV Gratis Pakai VLC Player, Bisa Pakai HP atau Laptop

"Iya makanya kan, artinya kenapa meminta secara tegas untuk dinyatakan sidang online?" timpal hakim.

Kemudian Ronny menegaskan bahwa Bharada E memiliki status sebagai JC dan dilindungi undang-undang.

"Karena status sebagai JC dan terlindungi undang-undang, tapi kembali lagi pada Yang Mulia," kata Ronny.

Majelis hakim kemudian mengatakan akan mempertimbangkan soal permintaan Bharada E untuk hadir secara online dalam persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Load More