/
Jum'at, 06 Januari 2023 | 15:26 WIB
Debitur Bank Dijadikan Tersangka Tipikor Gara-gara Kredit Macet

Bahwa dalam putusannya, MK menilai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor terkait penerapan unsur merugikan keuangan negara telah bergeser dengan menitik beratkan adanya akibat (delik materil).

Unsur merugikan keuangan negara tidak lagi dipahami sebagai perkiraan (potential loss), tetapi harus dipahami benar-benar sudah terjadi atau nyata (actual loss) dalam tipikor.

Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam membuat dakwaannya kabur, sebagaimana disebutkan dalam dakwaannya pada halaman 3 (tiga) yang pada pokoknya menyatakan bah…

Tag

Load More