Suara.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/1/2023).
Majelis Hakim menunda pembacaan vonis terhadap bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro.
Alasan penundaan vonis karena berkas putusan disebut belum siap untuk dibacakan. Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Eko Purwanto menyatakan masih mempunyai waktu untuk menyiapkan putusan.
Eko menyebut pembacaan vonis bakal dilakukan pada Kamis pekan depan. "Sidang kami tunda pada Kamis, 12 Januari pukul 09.00-10.00 WIB," ujar Eko.
Persidangan ini tercatat telah memakan waktu lebih dari 500 hari. Kasus korupsi PT ASABRI bermula dari kesalahan penempatan investasi pada dua instrumen investasi yakni saham dan reksadana yang dilakukan oleh manajemen lama perusahaan.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bentjok dengan hukuman mati. Jaksa menilai Bentjok terbukti bersalah melakukan korupsi yang merugikan negara Rp 22,7 triliun dalam kasus PT ASABRI. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tag
Berita Terkait
-
Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi PT Asabri, Hakim Tunda Vonis Benny Tjokro Pekan Depan
-
KPK Periksa Bupati dan Wabup Marowali Utara Terkait Kasus Korupsi Gedung DPRD
-
KPK Duga Eks Anggota DPR RI Miryam S Haryani Terima Uang dari Tersangka Korupsi Pembangunan IPDN Gowa
-
Menanti Vonis Benny Tjokro, Terdakwa Korupsi PT Asabri yang Dituntut Hukuman Mati
-
Nasdem Bantah Isu Johnny G. Plate Mundur dari Menkominfo
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
WFH ASN Resmi Berlaku, Pemerintah Bidik Penghematan BBM Jumbo
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Meriahnya Adu Perahu Balumbo Biduk di Sungai Batang Asai
-
Jalan Terputus Banjir, Warga Aceh Utara Andalkan Perahu Karet
-
Buka Lahan Pemakaman Baru, Pemkot Jakbar Relokasi 128 KK
-
Dompet Menipis Usai Lebaran? Sequis Life Dorong Reset Keuangan dan Kesehatan
-
Gerakan Wangikan Masjid, Enesis Gandeng Baznas Sasar 100 Titik
-
Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik
-
Diterpa Hujan dan Angin, Atap Stadion Indomilk Arena Rusak
-
Latihan Gabungan, Kapal Selam Rusia hingga Korvet Gromky bersandar di Jakarta