SUARA SEMARANG - Tim pengacara dari Law Office Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. kembali mendampingi terdakwa Yon Permadian Tesna dalam sidang di Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/1/2023) kemarin.
Tim dari law office Dr.Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. yang berkantor di Jalan Erlangga Raya 41B-C, Semarang itu terdiri dari Walden Van Houten,S.KOM.,S.H, Hendrikus Deo Peso,S.H.,M.H, Arief Rohman Hachim,S.H dan Eriek Yudinata Taher,S.H.
Walden Van Hauten,S KOM ,SH mengungkapkan, perkara tersebut berawal dari utang piutang antara debitur Yon Permadian Tesna dengan kreditur Bank Jatim Cabang Kepanjen Kabupaten Malang.
Bahwa pada 2017, terdakwa lancar dalam melakukan pembayaran tapi kemudian saat pandemi yaitu tahun 2020 terdakwa mengalami keterlambatan pembayaran.
"Bahwa atas keterlambatan tersebut, terdakwa tetap beritikad baik, dengan melakukan pembayaran dengan cara mengajukan permohonan restrukturisasi," kata Walden.
Bahwa dengan permohonan pada restrukturisasi tersebut tidak ada tanggapan dari Bank Jatim, sebagaimana surat permohonan, tanggal 12 Mei 2022.
Menurut Walden, atas upaya yang dilakukan oleh terdakwa, alih-alih mendapatkan solusi dari pinjaman Bank Jatim, terdakwa justru dipanggil oleh kejaksaan.
"Bahwa terdakwa dalam keterangannya pada saat proses pemeriksaan di tingkat penyidikan sudah sangat jelas disampaikan, bahwa terdakwa tidak dapat melaksanakan pembayaran itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tidak terduga, seperti peristiwa Covid-19, pembatasan hubungan seseorang dengan yang lainnya," jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, yang terdampak serius adalah semua jenis usaha pada umumnya, tidak terkecuali usaha terdakwa yang tidak mungkin dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, terlebih lagi sudah diletakan jaminan yang dapat dieksekusi.
Baca Juga: Kemnaker: Penerbitan Perpu Ciptaker Merupakan Wujud Sikap Responsif dan Adaptif Pemerintah
"Sehingga Kami melihat bahwa bergulirnya kasus ini hingga di meja persidangan kelihatan jelas sedikit dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," sambungnya.
Bahwa terdakwa Yon Permadian Tesna, adalah debitur yang beritikad baik. Terbukti telah melakukan pembayaran-pembayaran, dan memerintahkan keluarga yang dalam perkara ini sebagai saksi-saksi yang tergabung dalam system grouping untuk melakukan pembayaran dan bahkan ada pelunasan.
Adapun pembayaran/pelunasan, sebagaimana dalam Surat Keterangan Lunas Nomor 061/ 542. /KJP/ADM/SRT. Untuk jenis pinjaman Rekening Koran dan Surat Keterangan Lunas No. 061/ 540 /KJP/ADM/SRT. Untuk jenis pinjaman Kredit Investasi, yang dikeluarkan oleh Bank Jatim Cabang Kepanjen tertanggal 19 Oktober 2022.
Menurut Tim dari Law Office Dr.Hendra Wijaya ST.SH.MH sebagai advokat kondang di Kota Semarang, menjadikan kliennya sebagai terdakwa adalah suatu kekeliruan, mengingat bahwa menurut Jaksa, kliennya telah merugikan keuangan negara.
"Namun tidak jelas darimana perhitungan kerugian keuangan negara dilakukan, sebab jaksa tidak melibatkan OJK dalam kasus ini untuk menentukan kerugian keuangan negara," tandasnya.
Diterangkannya, MK dalam Putusannya No. 25/PUU-XIV/2016 menghapus kata "dapat" dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
-
Putusan Belum Siap, Sidang Vonis Benny Tjokro di Kasus Korupsi Asabri Ditunda
-
Dituntut Hukuman Mati di Kasus Korupsi PT Asabri, Hakim Tunda Vonis Benny Tjokro Pekan Depan
-
16 Daftar Kasus Korupsi di Jogja yang Berakhir dengan Vonis Ringan, JCW Minta MA Evaluasi Kinerja Hakim Tipikor
-
JCW: Vonis Ringan Masih Dominasi Putusan Sidang Terdakwa Kasus Korupsi di Jogja Sepanjang 2022
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Xiaomi Luncurkan Mesin Cuci Pintar 2026: Fitur Canggih Harga Terjangkau
-
Hijrah Total, Fariz RM Klaim Kini Diurus Manajemen Berbasis Syariat
-
Berkah di Hari Fitri: BRI Fasilitasi Mudik Gratis Lewat Program 'Mudik Aman Berbagi'
-
Sahur Jadi Waktu Primetime Belanja Online Warga RI
-
Purbaya Curhat Dimaki Warga TikTok Imbas Rupiah Anjlok
-
AS Diduga Kuat Dalangi Pengeboman Sekolah Dasar Perempuan Iran tapi Trump Berkilah, Ini 5 Faktanya
-
Anak Tantrum Karena Roblox Diblokir? Ini Strategi Agar Orang Tua Hadapi Krisis Digital Anak
-
5 Fakta Kedubes AS Dibom di Oslo, Tiga Bersaudara Ditangkap Polisi
-
Film Tumbal Proyek Rilis Teaser: Menguak Mitos Kelam di Balik Megaproyek
-
Sinopsis Tiba-Tiba Setan: Berburu Harta di Hotel Angker Berujung Teror!