/
Jum'at, 27 Januari 2023 | 08:56 WIB
Ilustrasi Pemilu (Dok.Antara)

SUARA SEMARANG - Menjelang Pemilu 2024, muncul istilah Pantarlih dan serba-serbi termasuk gaji yang didapat oleh Pantarlih Pemilu 2024.

Namun apakah arti Pantarlih tersebut? Simak ulasan berikut ini yang akan mengupas mengenai singkatan hingga gaji yang didapatnya untuk Pemilu 2024.

Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Sesuai dengan namanya, Pantarlih bertugas untuk melakukan pemutakhiran atau pendaftaran data si pemilih.

Pantarlih ini adalah PPS atau Panitia Pemungutan Suara yang bertugas di lingkungan TPS masing-masing.

Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024?

Gaji Pantarlih untuk Pemilu 2024 akan diberikan setiap satu bulan. Adapun besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 adalah Rp 1 juta per bulan.

Masa kerja Pantarlih adalah mulai 3 Februari hingga 12 Maret 2023. Masa kerja Pantarlih bisa berbeda bergantung pada KPU Kabupaten/Kota, tetapi rentang waktunya kurang lebih serupa.

Berikut ini tugas Pantarlih Pemilu 2024

- Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ungkap Sikap Atta Halilintar Berubah Pasca Beli Klub Bola: Sering Stres dan Gampang Sakit Hati

- Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih

- Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih

- Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Berikut ini kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

Load More