/
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:02 WIB
Richard Eliezer Alias Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J

SUARA SEMARANG - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Majelsi hakim menyatakan perbuatan Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir J dengan melakukan perencanaan.

Adapun dalam pertimbangan majelis hakim hal hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Joshua meninggal dunia. 

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasa, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak dikemudian hari , terdakwa menyesali perbuatannya dan berjani tidak akan mengulangi lagi, Keluarga korban telah memaafkan. 

Vonis yang diterima Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara. 

Load More