SUARA SEMARANG - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.
Majelsi hakim menyatakan perbuatan Richard terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa Brigadir J dengan melakukan perencanaan.
Adapun dalam pertimbangan majelis hakim hal hal yang memberatkan, hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa, sehingga akhirnya korban Joshua meninggal dunia.
Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerjasa, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya kelak dikemudian hari , terdakwa menyesali perbuatannya dan berjani tidak akan mengulangi lagi, Keluarga korban telah memaafkan.
Vonis yang diterima Bharada E lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 12 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tampang Maulana Paputungan Ayah Keji Pembunuh Disertai Mutilasi Anak Kandung di Merauke
-
Beli Voucher Game di BRImo Dapat Cashback Saldo 50 Persen
-
Investasi RI Tembus Rp1.010 Triliun, HIPMI Dorong Pengusaha Lokal Ikut Menikmati Dampaknya
-
Karhutla Kalimantan Mengganas, Presiden Prabowo Optimistis Bisa Segera Dijinakkan
-
22,69 Juta Pengguna Kripto RI, Tantangan Berikutnya Bikin Mereka Tak Lari ke Platform Asing
-
Bukan Sekadar Hitung Langkah, Galaxy Watch Ultra2 dan Watch9 Bantu Atur Beban Latihan
-
Korban FOMO Merapat! Eksotisnya Wajah Sungai Bogowonto Purworejo Saat Surut
-
Prabowo Tak Main-Main! Bidik 4 Korporasi di Balik Karhutla Kalimantan, Izin Bakal Dicabut
-
Aktivis Pati Kembali ke Jakarta, Siapkan Massa untuk Aksi 27 Agustus di DPR RI
-
Presiden Prabowo Subianto Bakal Sikat Korporasi Pembakar Hutan Kalimantan