/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 21:16 WIB
3 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Mei 2023, Pajak Mati Lama Cukup Bayar Pokok 2 Tahun Saja

Pemerintah Provinsi Riau juga saat ini sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023

Dikutip dari akun Instagram @bapendariau, pemerintah Provinsi Riau menggelar pemutihan 2023 dengan 7 Berkah Pajak Daerah' mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009"

Sesuai pergub Riau No. XX Tahun 2023, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.

- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya, artinya pajak mati lama digratiskan dan hanya 3 tahun yang dibayar.

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Bebas denda BBNKB II.

- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

Baca Juga: Geger Ajudan Kapolres Kuansing Ditemukan Tewas Tergantung di Asmara Polisi

- Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).

3. Jambi 

Yang terakhir adalah Provinsi Jambi, pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi Jambi masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak 2 tahun jika motor mati pajak 5 tahun atau lebih dari 5 tahun. 

Load More