SEMARANG SUARA- Seorang klien pengusaha dari perusahaan PT Lima Sekawan atau Hive Five milik John LBF menggugat TikToker tersebut karena diduga melakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 1,8 Miliar.
Arif Edison kuasa hukum PT Adidharma Ekaprana sebagai penggugat mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2022 lalu. Saat itu kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp 800 juta kepada John LBF sebagai upah karena dirinya mengaku mampu untuk menangani kasus hukum kliennya melalui perusahaannya PT Lima Sekawan atau Hive Five.
Setelah melakukan perjanjian dan pembayaran tersebut, menurut kliennya ternyata John LBF diketahui bukan orang yang berkompeten untuk menyelesaikan masalah hukum yang sedang dialami kliennya tersebut.
Pasalnya, setelah uang pembayaran diberikan kliennya merasa bahwa banyak hal yang tidak wajar terjadi selain itu John LBF dinilai tidak menjalankan pekerjaan sebagaimana yang diharapkan kliennya.
Tidak hanya itu, bahkan diketahui TikToker yang sering membagikan konten kegiatan hariannya di kantor tersebut meminta tambahan uang untuk menyewa kantor sebesar 600 juta Rupiah.
Atas dugaan penipuan yang membuat kerugian klien Arif Edison hingga mencapai 1,8 milyar rupiah tersebut, Tim kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan kepada Jhon LBF ke pengadilan Jakarta Selatan pada 28 Januari 2023 lalu.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek