SUARA SEMARANG – TikTok merupakan salah satu aplikasi berbagi video pendek yang cukup populer di masyarakat saat ini.
Namun demikian tak jarang konten yang ada memberikan pengaruh yang buruk bagi remaja atau anak dibawah umur.
Untuk itu TikTok saat ini dikabarkan tengah mengembangkan alat yang memungkian orang tua untuk mencegaj anak remaja mengankses konten tertentu yang dinilai memberikan pengaruh buruk.
Dikutip dari Antara, fitur control orang tua ini tengah dalam pengembangan dengan melibatkan organisasi pengasuh anak, pemuda dan organisasi masyarakat sipil.
Nantinya anak remaja tidak bisa melihat konten dengan kata atau tanda paga tertentu.
Selain itu TikTok juga mengumkan fitur pembatasan jumlah waktu penggunaan di aplikasi, dimana pengguna dibawah 18 tahun memiliki batas waktu satu jam perhari.
Kemudian remaja harus memasukkan kode sandi untuk lanjut menggunakan aplikasi TikTok.
Jika mereka memilih untuk menghapus batas haruan dan menggunakan TikTok selama lebih dari 100 menit perhari, aplikasi akan menampilkan peringatan yang meminta mereka untuk menetapkan batas waktyu penggunaan.
Sebelumnya TikTok juga menghadapi kritik karena tidak memberi perlindungan cukup bagi remaja dalam mencegah akses konten yang tidak pantas.
Baca Juga: 5 Tips Hidup Hemat Ini Wajib Diterapkan, Salah Satunya Tidak Berutang?
Aplikasi yang sangat populer di kalangan pengguna muda itu juga telah dilarang dari ponsel milik pemerintah di Amerika Serikat, Kanada, dan negara lain karena masalah keamanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21