/
Kamis, 06 April 2023 | 22:04 WIB
Catatan Bawaslu Untuk DPS KPU Kota Semarang. (Dok Bawaslu.)

SUARA SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang mmberikan catatan penting hasil pengawasan terkait laporan hasil pleno Data Pemilih Sementara (DPS) KPU Kota Semarang.

Hasil pengawasan ini disampaikan secara lisan dan tertulis pada rekapitulasi DPS yang dilaksanakan oleh KPU Kota Semarang pada Rabu 5 April 2023.

Kegiatan ini merupakan rangkaian rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan dan kota. 

Bawaslu melakukan pengawasan melekat disetiap rekapitulasi yang dilaksanakan dengan mengerahkan jajaran Panwaslu Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan. 

Sebelumnya pada masa coklit jajaran pengawas pemilu telah melakukan pengawasan melekat dan uji petik di 4637 TPS dan 36814 kepala keluarga, artinya dengan 177 Panwaslu Kelurahan yang jumlahnya hanya 3,8% dari jumlah pantarlih yang berjumlah 4637, jajaran Bawaslu mampu melakukan pengawasan menjangkau sebanyak 87% dari jumlah TPS yang ada di Kota Semarang. 

Hasil pengawasan yang diberikan Bawaslu kota semarang diantaranya tentang belum diakomodirnya saran dan masukan dari jajaran pengawas ditingkat kelurahan/ kecamatan terkait pemilih yang belum memenuhi syarat dan pemilu baru dan baru akan ditindak lanjuti ditahapan Daftar pemilih sementara perbaikan (DPHP).

Sementara menurut PKPU 7 Tahun 2022 seharusnya bisa diakomodir sepanjang disertai dengan bukti dokumen yang autentik dan valid.

“Data ini disampaikan ke KPU kota Semarang yang terdiri dari meninggal dunia dan memiliki akte kematian 1 org, meninggal dunia belum memiliki akte kematian 56 org, data pemilih baru 3 orang dan pindah domisili antar kecamatan 3 orang dan kami mengapresiasi KPU kota Semarang yang telah menindaklanjuti ” Ujar Nining Susanti Kordiv pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Humas Bawaslu kota Semarang.

Hasil pengawasan lainnya yang disampaikan tentang ketidak sinkronan data pemilih potensial belum mempunyai KTP El yang berbeda dengan data yang dikeluarkan oleh Dispendukcapil kota Semarang. 

Baca Juga: Bawaslu Ajak Influencer Speak Up Konten Politik Sehat, Pakar: Mulailah dari Konten Kesadaran Berpolitik

“Berdasarkan data rekam E-KTP Dipsendukcapil masih terdapat kecamatan yang sudah melakukan perekaman tapi belum menerima fisik KTP elektronik pada periode bulan Januari – Maret Tahun 2023 sebanyak 270 orang namun data dalam BA rekapitulasi kecamatan hanya terdapat 14 pemilih potensial yang belum rekam E-KTP, oleh karenanya Bawaslu meminta agar KPU kota Semarang melakukan kroscek data kembali dengan pihak-pihak terkait, termasuk data yang ada di 15 kecamatan lainnya” Lanjut Nining.

Selanjutnya, menurut Nining Bawaslu juga menyampaikan hasil pengawasan terkait banyaknya perbaikan data pemilih ditingkat kecamatan dikarenakan trouble pada saat unggah data ke sistem data pemilih atau human error.

Juga belum ditulisnya saran masukan peserta rekapitulasi ditingkat kelurahan dan kecamatan, serta banyaknya pantarlih yang tidak hadir pada saat rekapitulasi di kelurahan.

“Jika ketidakhadiranya dikarenakan alasan yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan maka Bawaslu mengimbau kepada kpu untuk mempertimbangkan kembali yang bersangkutan untuk diangkat menjadi KPPS," ujar Nining menutup wawancara. 

Berdasarkan beberapa masukan yang telah diberikan, KPU Kota Semarang merespon dan menanggapi dengan baik dan menuliskan dalam Berita Acara Rekapitulasi DPS Tingkat Kota Semarang. 

Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara dari KPU Kota Semarang kepada beberapa perwakilan peserta salah satunya Bawaslu Kota Semarang.

Load More