/
Senin, 10 April 2023 | 15:58 WIB
AG (15), saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023). (Suara.com/Rakha)

SUARA SEMARANG - AG (15) yang merupakan mantan pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan. 

AG di sebut terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David ozora.

Hakim ketua, Sri Wahyuni dalam putusannya menyebutkan bahwa AG terbukti secara secara sah melakukan penganiayaan terhadap David. 

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni, senin (10/4/2024)

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni 4 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum (JPU) saat itu menilai AG patut dikenai yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

Diketahui Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat Dirjen pajak, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan tersangka kasus korupsi pemeriksaan pajakpada Ditjen Pajak kementerian keuangan RI tahun anggaran 2011 – 2023.

Dalam pemeriksaan awal Komisi pemberantasan korupsi menduga Rafael Alun  menerima gratifikasi hingga Rp.1,35 miliar.

Sementara itu Mario Dany sendiri saat ini masih belum menjalani persidangan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Sebut Kasus Korupsi Lahan Pulo Gebang Terkait Program DP Rumah Rp 0

Kejaksaan tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu mengembalikan berkas perkara Mario Dandy karena dinilai belum lengkap.

Load More