SUARA SEMARANG - AG (15) yang merupakan mantan pacar Mario Dandy divonis 3,6 tahun penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan.
AG di sebut terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David ozora.
Hakim ketua, Sri Wahyuni dalam putusannya menyebutkan bahwa AG terbukti secara secara sah melakukan penganiayaan terhadap David.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni, senin (10/4/2024)
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya, yakni 4 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) saat itu menilai AG patut dikenai yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
Diketahui Mario Dandy merupakan anak dari mantan pejabat Dirjen pajak, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan tersangka kasus korupsi pemeriksaan pajakpada Ditjen Pajak kementerian keuangan RI tahun anggaran 2011 – 2023.
Dalam pemeriksaan awal Komisi pemberantasan korupsi menduga Rafael Alun menerima gratifikasi hingga Rp.1,35 miliar.
Sementara itu Mario Dany sendiri saat ini masih belum menjalani persidangan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Sebut Kasus Korupsi Lahan Pulo Gebang Terkait Program DP Rumah Rp 0
Kejaksaan tinggi DKI Jakarta beberapa waktu lalu mengembalikan berkas perkara Mario Dandy karena dinilai belum lengkap.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Groundbreaking Irigasi di Luwu, Gubernur Sulsel: Mari Kawal Untuk Petani
-
ARTJOG 2026 Memanas! Kehadiran Didit Prabowo Batal Usai Diprotes Seniman
-
WNA India Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis di Bali
-
Jatim Deklarasikan Provinsi dengan Event Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan
-
Ekonom: Investor Butuh Kepastian Hukum di Indonesia, Bukan Sekedar Insentif!
-
Pemprov Papua Selatan: Lahan Cetak Sawah di Merauke 48 Ribu Hektare
-
Khofifah Sambut 4.014 Pelari dari 22 Negara Taklukkan Jalur Ekstrem Gunung Arjuno-Welirang
-
Sulteng Belum Mandiri Fiskal, 80 Persen Bergantung Pusat
-
Ekonom Beri Peringatan Soal Kebijakan B50: Lihat Peluang yang Dikorbankan
-
Perbasi Surakarta 2026-2030 Dilantik, Bidik Sapu Bersih Emas Porprov Jateng 2026