Suara.com - Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membeberkan hal memberatkan dalam vonis 3 tahun 6 bulan penjara atau 3,5 tahun bui, anak berkonflik dengan hukum, AG (15) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) terkait kasus penganiayaan berat David Ozora.
Hakim Sri Wahyuni menyebut tindakan AG telah membuat David tak kunjung pulih usai dihajar oleh Mario Dandy. Akibatnya, David mengalami kerusakan otak parah atas tindakan tersebut.
"Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," kata Hakim Sri Wahyuni saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Hal Meringankan
Sebelumnya, Hakim tunggal, Sri Wahyuni Barubara menyebut setidaknya ada tiga poin meringankan di hukuman 3,5 tahun penjara AG di LPKA. Yang pertama, AG masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki diri.
Kedua, AG disebut Hakim Sri Wahyuni telah menyesali perbuatannya. Yang ketiga, AG dinilai memiliki orang tua (ortu) yang sedang mengalami sakit parah.
"Anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," tutur Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Berita Terkait
-
AG Dihukum Ringan, Cuma 3,5 Tahun Bui
-
Tok! AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
-
Divonis 3,5 Tahun, AG Akan 'Dipenjara' di LPKA, Tempat Apa Itu?
-
Cuma Divonis 3,5 Tahun Bui, Sakit Stroke dan Kanker Paru-paru yang Diderita Ortunya Bikin Agnes Gracia Dihukum Ringan
-
Agnes Gracia, Pacar Mario Dandy Divonis Ringan, Hanya 3,5 Tahun di LPKA
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?