Suara.com - Pelaku kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dijatuhi hukuman vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Vonis yang dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam perkara tersebut, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.
Lantaran Agnes masih di bawah umur, sehingga mantan pacar Mario Dandy itu akan dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA. Tempat itu memang menjadi 'penjara' khusus anak menjalani masa pidananya.
Sejak munculnya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, setiap Lapas Anak dituntut untuk melakukan perubahan sistem menjadi LPKA.
Hal itu karena Lapas Anak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak.
Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 tahun. Setiap Anak wajib mengikuti dan menjalankan proses pembinaan yang telah disusun bagi mereka.
Adapun jenis-jenis pembinaan di LPKA adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Menanti Vonis AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Akankah Dihukum Berat?
1. Pembinaan Kepribadian
Pembinaan ini meliputi kegiatan kerohanian, kesadaran hukum, jasmani, kesadaran berbangsa dan bernegara serta kegiatan lainnya. Bentuk kegiatan dari Pembinaan Kepribadian yang umumnya dilakukan di LPKA seperti, melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, penyuluhan hukum, mengikuti kegiatan upacara bendera, dan perayaan hari besar keagamaan dan sebagainya.
2. Pembinaan Keterampilan
Pembinaan ini ditekankan pada pemberian kemampuan khusus sesuai bakat dan minat anak yang dapat menunjang potensinya. Misalnya kegiatan pertanian, pertukangan, peternakan, kesenian, dan pelatihan vokasional yang dapat bermanfaat di dunia kerja.
3. Pendidikan Formal dan Non Formal
Pembinaan ini memfasilitasi anak dari sisi akademik. Tidak dapat dipungkiri bahwa ketika seorang anak harus menjalani masa pidana, maka seringkali akses mereka terhadap pendidikan menjadi terhambat. Oleh karena itu LPKA harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya akan pendidikan baik berupa sekolah formal melalui kerjasama dengan sekolah tertentu atau pendidikan non-formal berupa kejar paket melalui kerjasama dengan lembaga terkait.
Anak juga masih memiliki sejumlah hak selama menjalani masa pidananya. Hal itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang meliputi:
1. Mendapat pengurangan masa pidana
2. Memperoleh asimilasi
3. Memperoleh cuti mengunjungi keluarga
4. Memperoleh pembebasan bersyarat
5. Memperoleh cuti menjelang bebas
6. Memperoleh cuti bersyarat
7. Memperoleh hak-hak lain sesuai ketentuan
Hak sebagaimana dimaksud tersebut dapat diberikan kepada Anak yang dinilai telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Desain KDMP Dinilai Melenceng, Berisiko Jadi Proyek Politik Pemerintah
-
Prancis Bak Neraka Bocor, 20 Ribu Warlok dan Turis Dievakuasi Akibat Kebakaran Hutan Ekstrem
-
Here We Go! Daftar Resmi Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026: Bertabur Bintang
-
Pembangunan Daerah Terus Berjalan, Dasco - Cucun Terima Dialog APKASI
-
KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
-
Bukan Cedera, Ini Alasan Debut Mariano Peralta Bersama Persib Tertunda
-
Teknologi Logistik AI Ubah Masa Depan E-Commerce Indonesia
-
Rakyat Tidak Keberatan Membayar Pajak, Asal Negara Tahu Cara Mengelolanya
-
Jordi Amat Ungkap Modal Penting Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2026
-
Saksi Dibeli Produk Bukan di Toko Resmi, dr Richard Lee Bingung Jadi Tersangka