Suara.com - Pelaku kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dijatuhi hukuman vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Vonis yang dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam perkara tersebut, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.
Lantaran Agnes masih di bawah umur, sehingga mantan pacar Mario Dandy itu akan dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA. Tempat itu memang menjadi 'penjara' khusus anak menjalani masa pidananya.
Sejak munculnya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, setiap Lapas Anak dituntut untuk melakukan perubahan sistem menjadi LPKA.
Hal itu karena Lapas Anak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak.
Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 tahun. Setiap Anak wajib mengikuti dan menjalankan proses pembinaan yang telah disusun bagi mereka.
Adapun jenis-jenis pembinaan di LPKA adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Menanti Vonis AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Akankah Dihukum Berat?
1. Pembinaan Kepribadian
Pembinaan ini meliputi kegiatan kerohanian, kesadaran hukum, jasmani, kesadaran berbangsa dan bernegara serta kegiatan lainnya. Bentuk kegiatan dari Pembinaan Kepribadian yang umumnya dilakukan di LPKA seperti, melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, penyuluhan hukum, mengikuti kegiatan upacara bendera, dan perayaan hari besar keagamaan dan sebagainya.
2. Pembinaan Keterampilan
Pembinaan ini ditekankan pada pemberian kemampuan khusus sesuai bakat dan minat anak yang dapat menunjang potensinya. Misalnya kegiatan pertanian, pertukangan, peternakan, kesenian, dan pelatihan vokasional yang dapat bermanfaat di dunia kerja.
3. Pendidikan Formal dan Non Formal
Pembinaan ini memfasilitasi anak dari sisi akademik. Tidak dapat dipungkiri bahwa ketika seorang anak harus menjalani masa pidana, maka seringkali akses mereka terhadap pendidikan menjadi terhambat. Oleh karena itu LPKA harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya akan pendidikan baik berupa sekolah formal melalui kerjasama dengan sekolah tertentu atau pendidikan non-formal berupa kejar paket melalui kerjasama dengan lembaga terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
5 Zodiak Paling Beruntung 6 Oktober 2025, Energi Baru Merkurius Bawa Perubahan Besar
-
Terpopuler: Heboh Isu Cerai Konglomerat Putri Tanjung, Suami Chikita Meidy Minta Mahar Dikembalikan
-
Dari Melepas Penat Hingga Pemberdayaan UMKM: Inilah Kekuatan Sentra Kuliner!
-
4 Rekomendasi Krim Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
-
Apa Saja Bisnis Putri Tanjung? Rumah Tangganya Dikabarkan Retak
-
Apa Saja Larangan untuk Wanita selama Masa Iddah? Azizah Salsha Diduga Mau Liburan ke Jepang
-
Fesyen Lokal Lawan Gempuran Barang Murah Impor: Bisakah Bertahan?
-
Taqy Malik Anak Siapa? Ramai soal Kasus Bangun Masjid di Tanah Sengketa
-
Transformasi Platform E-Commerce, Belanja Fashion Bakal Lebih Cepat, Mudah, dan Personal
-
Jadwal MotoGP Mandalika 2025, Simak Kejutan dan Dramanya!