Suara.com - Pelaku kasus penganiayaan David Ozora, AG (15) dijatuhi hukuman vonis selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Vonis yang dibacakan oleh hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara itu lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya.
"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam perkara tersebut, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.
Lantaran Agnes masih di bawah umur, sehingga mantan pacar Mario Dandy itu akan dipenjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA. Tempat itu memang menjadi 'penjara' khusus anak menjalani masa pidananya.
Sejak munculnya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang menggantikan UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, setiap Lapas Anak dituntut untuk melakukan perubahan sistem menjadi LPKA.
Hal itu karena Lapas Anak dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum dan perkembangan sistem peradilan pidana anak.
Pembinaan di LPKA dilaksanakan sampai Anak berumur 18 tahun. Setiap Anak wajib mengikuti dan menjalankan proses pembinaan yang telah disusun bagi mereka.
Adapun jenis-jenis pembinaan di LPKA adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Menanti Vonis AG Di Kasus Penganiayaan David Ozora Hari Ini, Akankah Dihukum Berat?
1. Pembinaan Kepribadian
Pembinaan ini meliputi kegiatan kerohanian, kesadaran hukum, jasmani, kesadaran berbangsa dan bernegara serta kegiatan lainnya. Bentuk kegiatan dari Pembinaan Kepribadian yang umumnya dilakukan di LPKA seperti, melaksanakan ibadah sesuai agama dan kepercayaan, penyuluhan hukum, mengikuti kegiatan upacara bendera, dan perayaan hari besar keagamaan dan sebagainya.
2. Pembinaan Keterampilan
Pembinaan ini ditekankan pada pemberian kemampuan khusus sesuai bakat dan minat anak yang dapat menunjang potensinya. Misalnya kegiatan pertanian, pertukangan, peternakan, kesenian, dan pelatihan vokasional yang dapat bermanfaat di dunia kerja.
3. Pendidikan Formal dan Non Formal
Pembinaan ini memfasilitasi anak dari sisi akademik. Tidak dapat dipungkiri bahwa ketika seorang anak harus menjalani masa pidana, maka seringkali akses mereka terhadap pendidikan menjadi terhambat. Oleh karena itu LPKA harus memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya akan pendidikan baik berupa sekolah formal melalui kerjasama dengan sekolah tertentu atau pendidikan non-formal berupa kejar paket melalui kerjasama dengan lembaga terkait.
Anak juga masih memiliki sejumlah hak selama menjalani masa pidananya. Hal itu diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang meliputi:
1. Mendapat pengurangan masa pidana
2. Memperoleh asimilasi
3. Memperoleh cuti mengunjungi keluarga
4. Memperoleh pembebasan bersyarat
5. Memperoleh cuti menjelang bebas
6. Memperoleh cuti bersyarat
7. Memperoleh hak-hak lain sesuai ketentuan
Hak sebagaimana dimaksud tersebut dapat diberikan kepada Anak yang dinilai telah memenuhi persyaratan baik secara administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Sepatu Lari Hoka Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan Terbaik untuk Daily Run hingga Race Day
-
Giorgio Pacar Sarwendah Kerja Apa? Buka Suara usai Profesinya Dipertanyakan Netizen
-
Setelah Masker Wajah Apakah Perlu Cuci Muka Pakai Face Wash? Ketahui Panduannya
-
Raup Miliaran Per Hari Lewat Korupsi Program MBG, Segini Gaji Dadan Hindayana saat Jadi Kepala BGN
-
Jangan Asal Pilih, Ini 5 Warna Seprai yang Bantu Tidur Lebih Nyenyak Menurut Ahli
-
5 Shio yang Sukes pada 5 Juni 2026, Rezeki dan Kabar Baik Datang Bersamaan
-
Inspiratif, Kisah Mantan TKI Jadi Pencipta Lapangan Kerja di Lampung
-
Elara Skin Indonesia Resmi Luncurkan Rangkaian Skincare Berbasis EXO3 Technology
-
Bye Bunga Es! Ini 3 Pilihan Kulkas 2 Pintu Panasonic Dijamin Paling Awet Garansi 12 Tahun
-
5 Shio Paling Beruntung pada 5 Juni 2026, Keraguan Hilang Berganti Kabar Gembira