SEMARANG SUARA- Menjelang hari raya Idul Fitri umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum Sholat Ied didirkan.
Membayar zakat merupakan salah satu rukun Islam yang bersifat wajib, artinya apabila seorang muslim meninggalkan hal ini maka akan mendapatkan dosa.
Zakat tidak asal diberikan kepada seseorang, terdapat syarat dan ketentuan bagi orang yang berhak menerima zakat. Terdpat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat diantaranya : Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Riqab, Gharim, Fii sabilillah dan Ibnu Sabil.
Lalu, bagaimana penjelasan dari 8 golongan orang yang berhak menerima zakat tersebut ?
Melansir dari laman baznas.go.id berikut ini penjelasan dari 8 golongan orang yang berhak menerima zakat.
8 Golongan orang yang berhak menerima zakat
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
2. Miskin
Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
Baca Juga: Warga Muhammadiyah Kota Semarang Ini Lokasi Tempat Penyelenggaraan Sholat Idul Fitri 1444 H
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.
5. Riqab
Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
6. Gharimin
Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.
7. Fi Sabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Ini adalah golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
5 Brand Parfum Lokal Anti Mainstream, Wajib Masuk Koleksi!
-
4 Moisturizer Lokal Licorice untuk Wajah Cerah dan Lembap Sepanjang Hari
-
Nia Ramadhani Akhirnya Klarifikasi Isu Cerai dengan Ardi Bakrie
-
3 Fakta Tragedi Sungai Ponorogo, 4 Bocah Bersaudara Tewas Tenggelam!
-
Pendidikan Tanpa Ketegasan: Dilema Jadi Guru di Zaman Mudah Tersinggung
-
Holding Mitra Mikro Perluas Inklusi Keuangan Lewat 430 Ribu Agen BRILink Mekaar
-
BPS: Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen Sepanjang 2025 di Tengah Tekanan Global
-
Minyak Goreng 'Minyak Kita' Langgar HET di Sulsel? Satgas Saber Bongkar Temuan Mengejutkan
-
Angkot Tua Bapak
-
Isi Putusan Cerai Reza Arap Bongkar Dugaan Perselingkuhan Sang Musisi dengan Asisten Pribadi