SUARA SEMARANG - Pemerintah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama melalui SKB 3 Menteri terbaru.
Cuti bersama Idul Fitri 2023 mengalami perubahan, tentunya PNS wajib memperhatikan jam masuk kerja setelah lebaran agar tidak terkena sanksi.
Simak selegkapnya perubahan jam kerja PNS tahun 2023 yang efektif setelah cuti bersama.
Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres Nomor 21 tahun 2023 pada bulan April.
Perpres ini mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Dalam aturan tersebut tak hanya berisi tentang aturan hari dan jam masuk kerja PNS tapi juga tentang jam operasional instansi pemerintah.
Peraturan terbaru ini berlaku bagi instansi pusat maupun daerah.
Dalam SKB terbaru, cuti bersama dipercepat dan ditambah satu hari dengan rincian sebagai berikut:
Libur Nasional: 22-23 April 2023
Baca Juga: PNS BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kini Ciut Nyali dan Minta Maaf
Cuti Bersama: 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
1. Hari kerja
PNS bekerja selama 5 hari dalam seminggu yaitu hari Senin sampai Jumat.
2. Jam kerja
PNS bekerja selama 37 jam 30 menit dalam waktu seminggu.
Untuk PNS yang ditugaskan untuk perjalanan dinas, jam kerja dapat fleksibel sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Banjir Bone Telan Dua Korban Jiwa, Bocah 5 Tahun Tenggelam Saat Evakuasi
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?
-
Wamendagri Wiyagus Ajak Pemda di Asia Pasifik Perkuat Sinergi Pariwisata Berkelanjutan
-
Meninggal di Amerika, Ini Penyebab Komposer Legendaris James F. Sundah Tutup Usia
-
Rupiah Kembali Merosot ke Level Rp 17.382, Apa Penyebabnya?
-
Timnas Indonesia Hadapi Mozambik Selain Oman di FIFA Matchday Juni 2026
-
Pura-pura Mogok! Sabu 16 Kg dalam Ban Mobil Towing Terbongkar, Polda Metro Bekuk 2 Kurir di Depok
-
Ada Apa dengan IHSG Hari Ini, Ambruk 2% hingga 607 Saham Merah
-
Teka-teki Kerangka Manusia Mengering di Area Tambak Surabaya
-
Menyibak Pesona Motor Italia Sekelas Vixion tapi V-Twin, Harga Masih Jadi Misteri