Suara.com - Seorang ASN atau PNS BRIN bernama Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddin viral di media sosial lantaran komentar kontroversial.
Dalam komentar yang ditulis melalui akun Facebook miliknya, ia melontarkan provokasi yang menyinggung bahwa darah umat Muhammadiyah halal.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? Banyak Bacot emang. Sini saya bunuh kalian satu-satu," tulis akun bernama AP Hasanuddin tersebut mengomentari tulisan dari akun eks Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Thomas Djamaluddin.
Tidak hanya itu, AP Hasanuddin juga menantang warganet untuk melaporkan dirinya ke pihak berwajib.
"Silahkan laporkan komen saya dengan ancaman Pasal pembunuhan. Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," sambung akun terkait.
Informasi terkini, berdasarkan penelusuran redaksi Suara.com, AP Hasanuddin kini ciut nyali dan menyampaikan permintaan maaf melalui surat pernyataan bermaterai.
Penampakan surat tersebut salah satunya diunggah oleh akun Twitter MuhammadiyinGL. Dalam surat tersebut juga memerlihatkan identitas AP Hasanuddin yang merupakan seorang ASN di Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Diwartakan sebelumnya, Profesor Riset Astronomi dan Astrofisika BRIN, Thomas Djamaluddin menuliskan komentar yang menyudutkan Muhammadiyah terkait pelaksanaan lebaran. Termasuk penggunaan fasilitas untuk beribadah.
“Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas,” ujar Thomas dalam komentar yang viral dalam jeretan layar yang tersebar di media sosial.
Baca Juga: Viral Profesor BRIN Diduga Sindir Muhammadiyah, Sebut Tidak Taat Pemerintah
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik PP Muhammadiyah mengecam pernyataan Hasanuddin dan sudah menyampaikan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
Berita Terkait
-
PNS BRIN Ancam Bunuh Warga, LBH Muhammadiyah Bawa ke Ranah Hukum Besok
-
Viral Akun Facebook AP Hasanuddin Ingin Bunuh Muhammadiyah, Polisi Diminta Gerak Cepat
-
Akun Medsos Peneliti BRIN Halalkan Darah Umat Muhammadiyah, Akui Ancaman Pembunuhan
-
Viral Diduga Peneliti BRIN Ingin Bunuh Umat Muhammadiyah, Sebar Ujaran Kebencian
-
Viral Profesor BRIN Diduga Sindir Muhammadiyah, Sebut Tidak Taat Pemerintah
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka