/
Minggu, 14 Mei 2023 | 14:53 WIB
Ilustrasi SIM C (Foto: korlantas.polri.go.id)

SUARA SEMARANG - Beberapa waktu ke belakang ada gugatan soal Surat Izin Mengemudi atau SIM yang masa berlakunya diusulkan menjadi seumur hidup.

Gugatan soal pemberlakuan SIM seumur hidup tersebut dilayangkan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi.

Mengomentari hal tersebut, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus memberikan penjelasan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup.

Untuk saat ini, SIM harus diperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali.

Yusri Yunus pun membeberkan beberapa alasan kenapa SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun dan tidak berlaku seumur hidup.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi.

“Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali  di jalan,” ujar Yusri dikutip dari PMJ News, Sabtu (13/5/2023).

Dia menilai, keadaan psikologi setiap orang yang bisa berubah seiring dengan berjalannya waktu sehingga menentukan bisa diterbitkannya SIM kepada yang bersangkutan.

Selain itu, kompetensi berkendara atau mengemudi seseorang juga menjadi persyaratan dalam penerbitan SIM yang juga tidak bisa sama sejak awal jika berlaku seumur hidup.

Baca Juga: 5 Drama dan Film Sci Fi Korea Paling Out of The Box!

Dia menyebut, kondisi seseorang bisa berubah dalam kurun waktu tertentu.

“Manusia itu nggak bisa dibilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia,” pungkasnya.

Load More