Suara.com - Bagi Anda pemilik dan pengendara kendaraan tentu saja wajib memiliki SIM dan STNK. Mungkin anda pernah merasa penasaran kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun? Apakah ada aturannya?
Pemilik perlu tahu penjelasan dari pertanyaan kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun. Lalu jangan lupa untuk memperpanjangnya secara berkala. Sebab jika terlambat, Anda mungkin dikenakan denda dan menjadi korban razia.
Kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 tahun?
Aturan mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap lima tahun sekali telah tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Sementara itu, aturan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009.
Salah satu syarat memperpanjang SIM adalah memiliki surat keterangan sehat dari dokter dan psikolog. Hal tersebut mengingat risiko membawa sepeda motor yang cukup tinggi sementara kondisi fisik dan mental seseorang bisa berubah setiap tahunnya.
Maka dapat dilihat bahwa salah alasan kenapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun adalah memastikan bahwa seroang pengendara masih cukup sehat sehingga layak untuk mengendarai.
Itulah mengapa syarat perpanjangan SIM juga terbilang lebih mudah daripada membuat SIM baru. Saat perpanjang SIM Anda tidak diwajibkan melakukan uji ketrampilan menggunakan kendraan. Melainkan hanya memberikan surat keterangan sehat.
Sementara itu kenapa STNK harus diperpanjang setiap lima tahun adalah memastikan bahwa kendaraan tersebut masih menjadi hak milik orang yang sama. Pasalnya, kendaraan bisa saja dijual-belikan seiring dengan berjalannya waktu.
Dengan memastkan bahwa kendaraan tersebut masih milik orang yang sama, kepolisian dapat meminta pertanggungjawaban kepada mereka jika ada sesuatu yang menimpa kendaraan tersebut.
Maka tidak heran jika perpanjangan STNK harus dilakukan oleh pemilik kendaraan tersebut atau seseorang yang namanya disebut di sana. Jika diwakilkan Anda perlu melampirkan surat kuasa.
Biaya perpanjang SIM dan STNK
Setiap kendaraan memiliki biaya perpanjangan STNK yang berbeda-beda sesuai dengan ketetapan pemerintah. Setiap kendaaan telah memiliki golongan tersendiri dan biaya perpanjangan STNK akan didasarkan kapasitas mesin dan jenis kendaraan tersebut.
Biaya perpanjang SIM 2023
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 70.000
- SIM D: Rp 30.000
Sementara itu, untuk biaya perpanjangan SIM 5 tahunan sekitar adalah Rp 200.000. Namun bisa berbeda tergantung dari jenis SIM yang dipilih. Itulah alasan kenapa SIM dan STNK harus diperpanjang setiap 5 Tahun.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Berita Terkait
-
Jejak Kasus yang Pernah Ditangani Advokat Arifin Purwanto: Gugat SIM Berlaku Selamanya, Tangani Korupsi
-
Demi Keselamatan, Ini Alasan SIM Tak Bisa Berlaku Seumur Hidup Seperti KTP
-
Siapa Arifin Purwanto? Gugat UU LLAJ ke MK Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
-
Ujian Praktik SIM Tak Miliki Landasan Hukum, Ombudsman DIY Rekomendasikan Hal Ini
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas