/
Kamis, 22 Juni 2023 | 21:58 WIB
Ilustrasi virus COVID-19 (Freepik)

SUARA SEMARANG – Pemerintah secara resmi telah mencabut status pandemi covid-19 dan menjadi endemi.

Namun demikian masyarakat yang terkena covid-19 tetap akan mendapatkan bantuan dari pemerintah melalui BPJS kesehatan.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah tidak akan meminta masyarakat membayar sendiri pengobatan cobid-19.

"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar bukan begitu, karena nanti mekanisme pembayarannya akan ditanggung melalui BPJS kesehatan," kata Muhadjir, kamis (22/6/2023)

Dikatakan Muhadjir, karyawan swasta atau PNS akan  dibayarkan oleh perusahaan, sementara itu untuk masyarakat yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah. 

"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan. Untuk yang tidak mampu tetap ditanggung oleh pemerintah melalui PPI, iuran yang ditanggung oleh pemerintah yang kita menyediakan slotnya 120 juta warga," tuturnya.

Sebelumnya Presiden Joko widodo mengumumkan pencabutan status pandemi covid-19 dan berubah menjadi endemi pada rabu kemarin.

Hal itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, diantaranya jumlah kasus yang terus mengalami penurunan serta hasil sero survei yang menunjukkan 99 persen masyarakat Indonesia memiliki imunitas covid-19

Baca Juga: Satpol PP DIY Terima 25 Laporan Bangunan Tak Berizin di Atas Tanah Kas Desa, 8 Sudah Disegel

Load More