/
Rabu, 12 Juli 2023 | 10:39 WIB
Pemerintah Berencana Membuka Lowongan CPNS dan PPPK pada September 2023 untuk Tenaga Honorer dan Lulusan Baru yang Ingin Menjadi ASN. (freepik)

SUARA SEMARANG- Pemerintah Berencana Membuka Lowongan CPNS dan PPPK pada September 2023.

Pemerintah Indonesia memiliki rencana untuk membuka lowongan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada bulan September tahun 2023. 

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, saat ini proses rekrutmen CPNS dan PPPK sedang dalam tahap validasi data.

Abdullah Azwar Anas menyatakan, "Pada bulan September nanti, ini masih dalam proses validasi dan seterusnya." Formasi yang tersedia untuk lowongan CPNS dan PPPK tahun 2023 sebanyak 1.030.751 posisi yang terbagi di berbagai kementerian/lembaga (K/L) dan juga pemerintah daerah (pemda). 

Dari total formasi tersebut, 80 persen akan diperuntukkan bagi tenaga honorer yang akan menjadi PPPK, sementara 20 persen akan ditujukan bagi lulusan baru yang ingin menjadi ASN.

"Ini dilakukan untuk memenuhi harapan masyarakat terkait lulusan baru yang ingin masuk dalam ASN, sehingga mereka tidak hanya menjadi tenaga honorer. Di sisi lain, kami memberikan prioritas kepada tenaga honorer karena mereka telah berkontribusi dalam pelayanan publik di pemerintah pusat dan daerah," ungkap Abdullah Azwar Anas.

Di sisi lain, pemerintah dan Komisi II DPR sedang membahas penambahan status baru ASN yaitu PPPK paruh waktu.

Rencana tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus, menyatakan bahwa dengan revisi UU tersebut, status ASN akan bertambah menjadi tiga formasi, yaitu PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.

Baca Juga: Abaikan HAM, KontraS Desak Walkot Medan Bobby Nasution Minta Maaf Perintahkan Tembak Mati Pelaku Begal

"Ini awalnya hanya ada satu jenis PPPK, sekarang ada dua, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," jelasnya.

Guspardi Gaus menambahkan bahwa PPPK paruh waktu tidak akan bekerja secara penuh seperti PNS dan PPPK penuh waktu. Mereka akan bekerja untuk menggantikan pegawai honorer yang akan dihapuskan pada tanggal 28 November 2023.

Dengan adanya formasi baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan solusi bagi tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Selain itu, langkah ini juga akan membantu menghemat anggaran negara dalam hal pengeluaran pegawai.

"Ini menjadi solusi yang saling menguntungkan. Dalam status paruh waktu, tentunya gaji yang diterima tidak sama dengan yang bekerja penuh waktu, sehingga dapat mengurangi beban anggaran negara. Di satu sisi, para tenaga honorer akan memiliki kepastian pekerjaan di sektor pemerintahan. Ini adalah bagian dari perubahan yang akan dilakukan dalam revisi UU ASN," tambah Guspardi Gaus.

Load More