SUARA SEMARANG -- Persib Bandung kembali mendapat sanksi denda dari Komdis PSSI. Kali ini tidak tanggung-tanggung, sebesar Rp225 juta dalam satu kali laga.
Komdis PSSI menjatuhkan sanksi denda pada Persib Bandung karena beberapa pelanggaran yang dilakukan saat laga tandang melawan Persis Solo di Stadion Manahan, Solo (8/8/2023).
Hasil sidang Komite Disiplin PSSI pada 11 Agustus menyatakan tiga pemain Persib melakukan pelanggaran.
Pelanggaran 3 Pemain
Pertama, I Putu Gede Juni Antara. Pemain dengan posisi bek ini menendang pemain lawan serta mengacungkan jari tengah ke arah penonton.
Pemain kedua yang melakukan pelanggaran adalah Ciro Henrique Alves Ferreira E Silva. Striker asal Brasil ini juga didenda karena mengacungkan jari tengah ke penonton.
Pemain berikutnya yang dinilai melanggar peraturan adalah Marc Anthony Klok. Gelandang Persib Bandung ini melempar kemasan minuman ke arah penonton.
Sehingga, para pemain Persib Bandung tersebut, masing-masing didenda Rp75 juta. Total Rp225 juta.
Larangan Bermain
Baca Juga: Oknum Suporter Nyalakan Petasan, PSIS Kena Denda Lagi, Panpel Cari Pelaku
Komdis PSSI ternyata tak hanya menjatuhi denda bagi 3 pemain Persib Bandung yang melakukan pelanggaran.
I Putu Gede Juni Antara juga diberi hukuman tambahan, dilarang bermain sebanyak 4 pertandingan ke depan dalam kompetisi Liga 1 2023/2024.
Kemudian Ciro Henrique Alves Ferreira E Silva dan Marc Anthony Klok juga diberi hukuman tambahan. Keduanya dilarang bermain dalam 2 pertandingan berikutnya.
Sanksi larangan bermain ini tentunya semakin mempersulit Persib Bandung dalam laga-laga berikutnya. Padahal, Persib tengah berada di zona merah dengan posisi 3 terbawah.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mudik Gratis Bulog 2026 Resmi, Ini Rute Jawa Tengah dan Jogja serta Cara Daftarnya
-
Pekerja Lepas dan Freelancer Berhak Dapat THR, Begini Cara Hitungnya agar Tak Tertipu
-
Mudik Gratis PLN 2026 Dibuka: Cek Syarat, Jadwal, Rute, dan Lokasi Keberangkatan
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
-
Posko Sahur Gratis di Palu Jadi Andalan Warga Saat Ramadan
-
Daftar Tim Lolos 16 Besar Liga Europa: Calvin Verdonk Melaju Bersama Raksasa Premier League
-
Teknologi Grab Indonesia 2026: Algoritma, Big Data, dan 3,7 Juta Mitra Penggerak Ekonomi Digital
-
7 Rekomendasi Sepeda Ringan Berkualitas di Bawah Rp1 Juta, Budget UMR Friendly
-
Bunga Sartika Mundur Sebagai Host, Tasya Farasya Dituding Memutus Rezeki Orang
-
Cara Hitung THR Karyawan Swasta Masa Kerja Kurang 1 Tahun, Jangan Sampai Dikibuli!