SUARA SEMARANG -- PSIS Semarang kembali dikenai denda oleh Komite Disiplin PSSI. Kali ini sebesar Rp50 juta.
PSIS Semarang dinyatakan terbukti melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, pada saat laga melawan Arema FC di Stadion Jatidiri pada Rabu (9/8/2023).
Pelanggaran yang merugikan PSIS Semarang tersebut bukan berasal dari pemain, tapi justru dari oknum suporter.
Pelanggaran yang dimaksud adalah ledakan petasan di depan Tribun Timur yang dilakukan oleh oknum suporter PSIS dan diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin.
Berdasarkan Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, karena pelanggaran tersebut, klub PSIS Semarang dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta.
CEO PSIS Semarang, Yoyok Sukawi sangat menyayangkan kejadian tersebut, karena merugikan PSIS yang tengah berjuang di kompetisi BRI Liga 1 2023/24.
Yoyok Sukawi juga menyatakan ke depan, pihaknya akan lebih teliti dalam melakukan screening serta body check. Sehingga kejadian yang sama tidak terulang.
"Kedua kami juga akan menginstruksikkan ke panpel untuk melakukan investigasi lebih lanjut,” kata Yoyok Sukawi.
Oknum suporter yang ulahnya merugikan PSIS Semarang ini juga tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Baca Juga: Dua Pemain Lokal PSIS Semarang Masuk Daftar Best XI Pekan ke-7 BRI Liga 1
Ketua panpel PSIS Agung Buwono mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dan mencari tahu pelaku yang menyalakan petasan.
“Kami pertama minta maaf karena petasan sampai bisa lolos. Kami akan melakukan investigasi melalui kamera CCTV yang ada untuk melihat siapa yang melempar petasan tersebut ke stadion dan menindaklanjuti,"kata Agung.
Sebelumnya, PSIS Semarang juga mendapatkan sanksi denda sebesar Rp25 juta karena adanya suporter PSIS Semarang sebagai suporter klub tamu yang hadir dalam pertandingan tandang melawan PSS Sleman (21/7/2023).***
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?