SUARA SEMARANG -- PSIS Semarang dijatuhi tiga sanksi oleh Komdis PSSI pascalaga kontra Persib Bandung di Stadion Jatidiri, Minggu (20/8/2023).
Salah satu sanksi yang dijatuhkan adalah ditutupnya tribun timur sisi utara Stadion Jatidiri dalam satu pertandingan ke depan.
Sanksi penutupan tribun tersebut imbas dari kericuhan antarsuporter yang pecah di tribun timur dalam laga lanjutan Liga 1 2023/2024 .
Kericuhan diduga berawal dari oknum suporter Persib yang berlebihan saat merayakan gol pertama timnya di menit ke-23 pertandingan.
Hal tersebut memancing geram suporter PSIS. Aksi saling lempar botol air mineral dan tepung pun terjadi.
Meski sempat diredakan, keributan berlanjut saat laga usai dan viral di sosial media.
Kericuhan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 70 ayat 1 Nomer 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023. Selain penutupan tribun, PSIS juga dijatuhi denda sebesar Rp 25 juta.
Sanksi berikutnya adalah panitia pelaksana yang dianggap gagal mengantisipasi kehadiran suporter Persib Bandung sebagai suporter klub tamu di stadion.
Akibatnya, PSIS Semarang juga dijatuhi denda sebesar Rp25 juta.
Baca Juga: Dua Kiper Andalan PSIS Absen Lawan Persik Kediri
Sanksi ketiga dijatuhkan pada Adi Satryo yang mendapat kartu merah pada laga kandang tersebut.
Adi Satryo dijatuhi sanksi karena dianggap melanggar Kode Disiplin PSSI terkait pelanggaran serius menerjang lawan dengan intensitas tinggi dan langsung diganjar kartu merah.
Akibat pelanggarannya tersebut, Komdis PSSI memberikan hukuman tambahan untuk Adi Satryo. Yaitu larangan bermain sebanyak 2 (dua) pertandingan sejak keputusan ini diterbitkan dan berlaku pada pertandingan terdekat sehingga total akan absen selama tiga laga ke depan.
Selain itu, kiper PSIS Semarang ini juga harus membayar denda sebesar Rp10 juta.
Total denda yang dijatuhkan Komdis PSSI pada PSIS sebesar Rp60 juta.
CEO PSIS Semarang Yoyok Sukawi menyatakan menerima keputusan Komdis PSSI tersebut dan akan memperbaiki kekurangan yang ada. Namun ia mempertanyakan terkait penutupan tribun timur.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Melaju ke Final Festival Liga Ramadhan, Progres Positif Kendal Tornado FC Youth
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Tokoh Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Kolaborasi KUR BRI dan UMKM Genteng Dukung Program Pembangunan Hunian
-
Dari Majalengka ke Berbagai Kota: Genteng UMKM Menopang Program Perumahan
-
BRI Perkuat Pembiayaan UMKM Genteng di Tengah Lonjakan Permintaan Pasar
-
Gentengisasi Dorong Pertumbuhan UMKM dan Serap Tenaga Kerja Lokal
-
Didukung KUR BRI, Usaha Genteng Keluarga di Majalengka Terus Berkembang
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Permintaan Genteng Meningkat, Pengrajin Majalengka Butuh Tambahan Tenaga Kerja