SUARA SEMARANG - Pihak TikTok secara resmi membuat pernyataan terkait TikTok Shop dilarang oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menyatakan TikTok Shop dilarang sebab menyalahi aturan e commerce pada Senin 25 September 2023.
Pihak TikTok akhirnya buka suara tentang dilarangnya TikTok Shop untuk menghentikan kegiatan sebagai e commerce yang melakukan transaksi langsung.
TikTok melalui kutipan yang diatribusikan kepada TikTok Indonesia spokeperson mengeluarkan pernyataan tentang dihentikannya TikTok Shop oleh pemerintah.
Redaksi semarang.suara.com menerima pesan pernyataan pihak TikTok yang diatribusikan kepada TikTok Indonesia spokeperson pada Selasa 26 September 2023.
Dalam pernyataannya, dikatakan saat pemerintah mengumumkan TikTok Shop dilarang sejak Senin 25 September 2023. Pihak TikTok mengaku banyak menerima keluhan tentang aturan baru tersebut.
"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru" tulisnya.
TikTok juga menyatakan platform TikTok Shop adalah social commerce yang mana bertujuan untuk membantu UMKM dalam meningkatkan trafik ke toko online mereka.
"Perlu kami tegaskan kembali bahwa social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM untuk membantu mereka berkolaborasi dengan kreator lokal guna meningkatkan traffic ke toko online mereka," katanya.
Baca Juga: 5 Dosa Besar TikTok Shop yang Akhirnya Resmi Dilarang, Nomor Empat Horor Mengerikan
Namun demikian, dengan adanya aturan pemerintah yang melarang TikTok Shop, pihak TikTok akan tetap mematuhi peraturan yang ada di Indonesia.
"Kami akan tetap menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, namun kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan jika TikTok Shop bakal resmi ditutup.
Mendag Zulhas menyatakan TikTok sebagai platform media sosial telah menyalahi ketentuan layanan bisnis e commerce.
TikTok Shop juga dipastikan telah menyalahi aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 yang akan direvisi oleh pemerintah dan ditandatangani Mendag Zulhas.
Permendag berisi tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Empang Baru Melaju sebagai Desa Produktif Berbasis Kolaborasi dan Inovasi
-
Sinergi Warga dan BRI Bawa Desa Empang Baru Kian Berdaya Saing
-
Ekosistem Usaha Terintegrasi, Empang Baru Jadi Desa Ekonomi Mandiri
-
Sentuhan Program Desa BRILiaN Percepat Kemajuan Empang Baru
-
Desa Empang Baru Perkuat Ekonomi Lewat Bantuan BRI dan Digitalisasi Keuangan
-
BUMKam Mekar Sari Jadi Motor Penggerak Ekonomi Desa Empang Baru
-
Dari Ting Ting Jahe hingga Kerambah Apung, Empang Baru Kian Produktif Bersama BRI
-
Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru
-
Desa Empang Baru Tumbuh Dinamis Lewat Ragam Usaha dan Kolaborasi Warga
-
Terus Bergeliat, Pemberdayaan BRI Ungkit Perekonomian Desa Empang Baru