Suara.com - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Mur Agustyati merasa heran dengan sikap pemerintah dan DPR yang tidak mempersoalkan gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.
Padahal, lanjut dia, pemerintah dan DPR menolak untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasca penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Dulu ketika usai Pemilu 2019, banyak pihak yang ingin agar UU Pemilu ini direvisi bahkan beberapa hari pasca penyelenggaraan Pemilu. Saat kita merasakan Pemilu 2019 cukup kompleks, bukan hanya penyelenggaraan tapi peserta pemilih, ada dorongan kita perlu revisi,” kata perempuan yang karib disapa Ninis itu dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).
“Di situ ada ruang bahkan sudah sampai dibahas di DPR, Komisi II, menyusun revisi UU Pemilu, tapi kemudian di awal 2021 pemerintah dan DPR menyatakan bahwa revisi ini tidak usah dilanjutkan,” tambah dia.
Ninis menyebut langkah perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentu tidak memungkinkan karena perubahan usia minimal capres dan cawapres bukan hal genting yang mendesak.
Sebab, salah satu syarat Perppu diterbitkan ialah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.
“Jalur berikutnya dari Mahkamah Konstitusi sehingga ada perubahan-perubahan terkait tahapan pemilu yang dibawa ke MK misalnya kemarin soal sistem pemilu. Sekarang terkait dengan syarat usia capres,” ujar Ninis.
Dia mengaku langkah pemerintah dan DPR yang dianggap berubah pikiran ini menjadi argumentasi Perludem dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Yang timbul pertanyaan ketika proses persidangan adalah tadi disebutkan dalam argumentasinya pemerintah dan DPR merasa enggak apa-apa kalau syarat usia diturunkan,” ucap Ninis.
Baca Juga: Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
“Padahal kita tahu kalau kita menelisik ke belakang sejarahnya, pemerintah dan DPR menghentikan proses revisi ini. Jadi itu yang jadi salah satu argumentasi kami dalam memasukkan Perludem sebagai pihak terkait dalam permohonan ini,” lanjut dia.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
-
50 Persen Pengaduan di Jateng Isinya Sama: Perusahaan Nekat Tahan Ijazah Mantan Karyawan
-
BI Luncurkan Layanan Baru Penukaran Uang Rusak, Warga Sumsel Kini Punya Lebih Banyak Pilihan
-
Dicap Menteri Problematik, Menhut Raja Juli Dikecam Usai Prioritaskan Hutan untuk TNI
-
Tol Akses Patimban Capai 68 Persen, Pemerintah Kebut Konektivitas ke Pelabuhan Strategis Nasional
-
Metodologi Audit BPKP Dinilai Tak Konsisten, Pakar Desak Evaluasi Total
-
Ada Jejaring Kolektif, Pakar Ungkap Kekayaan Negara Bocor Puluhan Tahun ke Kantong Pribadi
-
Truk Hantam Motor Scoopy di Cileungsi, Penjaga Warung Madura Tutup Usia di Tempat?
-
Perempuan Kini Tak Hanya Menabung, Tapi Juga Mulai Memilih Investasi yang Berdampak
-
Stop Jadi Beban Jalanan, Jasa Raharja-Korlantas Polri Perangi Budaya Melawan Arus