Suara.com - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Mur Agustyati merasa heran dengan sikap pemerintah dan DPR yang tidak mempersoalkan gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.
Padahal, lanjut dia, pemerintah dan DPR menolak untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasca penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Dulu ketika usai Pemilu 2019, banyak pihak yang ingin agar UU Pemilu ini direvisi bahkan beberapa hari pasca penyelenggaraan Pemilu. Saat kita merasakan Pemilu 2019 cukup kompleks, bukan hanya penyelenggaraan tapi peserta pemilih, ada dorongan kita perlu revisi,” kata perempuan yang karib disapa Ninis itu dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).
“Di situ ada ruang bahkan sudah sampai dibahas di DPR, Komisi II, menyusun revisi UU Pemilu, tapi kemudian di awal 2021 pemerintah dan DPR menyatakan bahwa revisi ini tidak usah dilanjutkan,” tambah dia.
Ninis menyebut langkah perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentu tidak memungkinkan karena perubahan usia minimal capres dan cawapres bukan hal genting yang mendesak.
Sebab, salah satu syarat Perppu diterbitkan ialah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.
“Jalur berikutnya dari Mahkamah Konstitusi sehingga ada perubahan-perubahan terkait tahapan pemilu yang dibawa ke MK misalnya kemarin soal sistem pemilu. Sekarang terkait dengan syarat usia capres,” ujar Ninis.
Dia mengaku langkah pemerintah dan DPR yang dianggap berubah pikiran ini menjadi argumentasi Perludem dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Yang timbul pertanyaan ketika proses persidangan adalah tadi disebutkan dalam argumentasinya pemerintah dan DPR merasa enggak apa-apa kalau syarat usia diturunkan,” ucap Ninis.
Baca Juga: Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
“Padahal kita tahu kalau kita menelisik ke belakang sejarahnya, pemerintah dan DPR menghentikan proses revisi ini. Jadi itu yang jadi salah satu argumentasi kami dalam memasukkan Perludem sebagai pihak terkait dalam permohonan ini,” lanjut dia.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Sopir Truk Penabrak Tokoh Pramuka Herman Resmi Jadi Tersangka, Ini Pengakuannya
-
Disemprot Doktor Ekonomi, Kritik Rieke 'Oneng' Soal Anggaran KemenHAM Dinilai Asal Bunyi
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang