Suara.com - Direktur Eksekutif Perludem Khoirunissa Mur Agustyati merasa heran dengan sikap pemerintah dan DPR yang tidak mempersoalkan gugatan usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.
Padahal, lanjut dia, pemerintah dan DPR menolak untuk merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasca penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Dulu ketika usai Pemilu 2019, banyak pihak yang ingin agar UU Pemilu ini direvisi bahkan beberapa hari pasca penyelenggaraan Pemilu. Saat kita merasakan Pemilu 2019 cukup kompleks, bukan hanya penyelenggaraan tapi peserta pemilih, ada dorongan kita perlu revisi,” kata perempuan yang karib disapa Ninis itu dalam diskusi daring, Selasa (26/9/2023).
“Di situ ada ruang bahkan sudah sampai dibahas di DPR, Komisi II, menyusun revisi UU Pemilu, tapi kemudian di awal 2021 pemerintah dan DPR menyatakan bahwa revisi ini tidak usah dilanjutkan,” tambah dia.
Ninis menyebut langkah perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentu tidak memungkinkan karena perubahan usia minimal capres dan cawapres bukan hal genting yang mendesak.
Sebab, salah satu syarat Perppu diterbitkan ialah adanya kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.
“Jalur berikutnya dari Mahkamah Konstitusi sehingga ada perubahan-perubahan terkait tahapan pemilu yang dibawa ke MK misalnya kemarin soal sistem pemilu. Sekarang terkait dengan syarat usia capres,” ujar Ninis.
Dia mengaku langkah pemerintah dan DPR yang dianggap berubah pikiran ini menjadi argumentasi Perludem dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Yang timbul pertanyaan ketika proses persidangan adalah tadi disebutkan dalam argumentasinya pemerintah dan DPR merasa enggak apa-apa kalau syarat usia diturunkan,” ucap Ninis.
Baca Juga: Larangan Social Commerce ala TikTok Shop di Indonesia dan Dampak bagi UMKM
“Padahal kita tahu kalau kita menelisik ke belakang sejarahnya, pemerintah dan DPR menghentikan proses revisi ini. Jadi itu yang jadi salah satu argumentasi kami dalam memasukkan Perludem sebagai pihak terkait dalam permohonan ini,” lanjut dia.
Perlu diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI/Pemohon I) dan sejumlah perseorangan warga negara Indonesia, yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Mereka menggugat Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi 'persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’.
Para pemohon meminta agar setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur menjadi 35 tahun dengan asumsi pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Hoka Ori, Cushion Empuk Harga Jauh Lebih Miring
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Jelang Nataru, Prabowo Minta Peringatan Dini BMKG Jadi Perhatian Serius
-
Borok Ayu Puspita Terbongkar! Uang Calon Pengantin Dipakai Liburan Keluar Negeri dan Bayar Cicilan
-
Tinjau Langsung Pengungsi di Langkat, Janji Prabowo: Kami Tak Akan Tinggalkan Kalian Sendiri
-
Aksi Balas Dendam Matel di Kalibata Picu Kerugian Rp1,2 Miliar, Polisi Rencanakan Upaya Revitalisasi
-
Korban WO Ayu Puspita Tembus 207 Orang, Polisi: Kerugian Sementara Capai Rp11,5 Miliar!
-
Timnas U-22 Gagal Total di SEA Games 2025, Komisi X DPR Minta PSSI Lakukan Evaluasi
-
Terkuak! Sebelum Tewas Dikroyok, 2 Matel di Kalibata Sempat Cabut Paksa Kunci Motor Anggota Polisi
-
Kios hingga Kendaraan Dibakar usai Pengeroyokan Matel di Kalibata, Pramono: Saya Tidak Mau Terulang!
-
Terima Laporan Krisis Air Bersih di Langkat, Prabowo: Kita akan Membantu Semua Warga
-
Perwira Polri Ingatkan Debt Collector Tak Boleh Tarik Paksa Tanpa Putusan Pengadilan!