SUARA SEMARANG - Ada tiga dosa besar yang menyebabkan akhirnya media sosial TikTok Shop dilarang untuk digunakan oleh para pemakainya.
Keputusan yang cukup bikin kaget bagi para pengguna platform media sosial TikTok Shop kini dilarang oleh pemerintah.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi menyatakan TikTok Shop dilarang digunakan sebagai platform untuk berjualan transksi langsung.
Dalam penjelasan Mendag Zulkifli Hasan di Istana Negara Senin 25 September 2023, terungakap beberapa dosa TikTok Shop.
Berikut rangkuman penjelasan tentang TikTok Shop yang akhirnya dilarang sebab lakukan dosa besar yang terlarang di Republik Indonesia.
1. Langgar Permendag No 50 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Dalam Permendag yang baru, nantinya media sosial (medsos) dilarang berjualan.
2. Langgar Ketentuan E Commerce
TikTok adalah platform media sosial, namun dalam prakteknya telah melahirkan TikTok Shop yang menjadi platform E Commerce. Hal ini menyalahi aturan. Social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
Baca Juga: TikTok Shop Resmi Ditutup, Ini Penjelasan Mendag Zulhas
3. Terima Transaksi Langsung Uang
TikTok Shop harusnya hanya melayani promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung. Namun terjadi transaksi dengan menerima uang langsung. Ibarat TV, TikTok Shop harusnya hanya menerima iklan saja bukan berjualan langsung.
4. Penyalahgunaan Data Pribadi
TikTok Shop yang langsung menerima transaksi barang dan jasa, otomatis menyebutkan data pribadi konsumen. Media sosial tidak boleh merangkap sebagai e commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
5. Matikan Pasar UMKM
Produk dan jasa yang dijual di TikTok Shop rata-rata kebanyakan barang impor yang murah. Barang impor tersebut langsung didatangkan tidak melalui proses semestinya. Barang impor bisa langsung dibeli oleh konsumen Indonesia alias crossborder dan dikeluhkan UMKM karena kalah harga, kemasan dan kecepatan layanan.***
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
-
Bisakah Komedi Menggantikan Buku Sejarah? Ini Pendapat Saya Setelah Menonton Serial Larry David
-
Takluk dari Meksiko, Ekuador Gagal Ulang Sejarah Indah 20 Tahun Silam
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare
-
4 Rekomendasi Sampo untuk Menyuburkan Rambut, Dilengkapi Kandungan dan Manfaatnya
-
Hustle Culture vs Slow Living: In This Economy, Mana yang Lebih Realistis?
-
Eksponen 98 Lampung Tegaskan Reformasi Belum Selesai, Siap Kawal Program Strategis Presiden Prabowo
-
Perayaan HUT ke-80 Bhayangkara di Cikeas
-
Pajak Marketplace Resmi Berlaku, DJP Bidik Penerimaan Negara Tembus Rp 24 Triliun
-
BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!