"Itu salah besar. Bupati Kendal telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bahwa rislah tukar guling tersebut disetujui pada 18 April 2022. Artinya proses tersebut sudah selesai dan tanah hasil tukar guling berhak kami kelola. Karena kami membelinya dari para petani," katanya.
Ia menegaskan jika PT Rahayu Sido Sukses tidak terlibat dalam proses tukar guling yang dilakukan oleh pihak desa.
Rahayu mengatakan, pihaknya baru mulai mengelola tanah hasil tukar guling tersebut pada Januari 2023.
"Semua pembayaran tanah terhadap petani yang memiliki tanah hasil rislah tersebut sudah kami bayar lunas pada Januari 2023 melalui notaris. Sehingga kami tidak ada masalah dengan para petani," tuturnya.
"Pada bulan Juli 2022, kami mengecek ke Dinas PU Kendal terkait status pemanfaatan tata ruang tanah tersebut, dan hasilnya sudah menjadi zona wilayah untuk tempat tinggal atau pemukiman penduduk. Maka kemudian baru kami melakukan pembayaran ke petani," tambahnya.
Kemudian pada Februari 2023, PT Rahayu Sido Sukses melakukan pengeringan tanah untuk dikelola menjadi perumahan subsidi. Lalu pada April 2023, terdapat laporan ke Inspektorat Kendal atas nama salah satu panitia desa.
"Setelah kami telusuri, ternyata yang melaporkan berinisial S. Dia merupakan panitia tukar guling tanah kas desa. S melaporkan kami dengan tuduhan penyelewengan dana ke Inspektorat Kendal. Padahal S melakukan hal itu karena ingin meminta pungutan liar sebesar Rp 10 juta kepada Carik," ujarnya.
Setelah pelaporan ke Inspektorat Kendal tersebut, Rahayu kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia bersama dengan beberapa panitia tukar guling, carik, kepala desa, dan Badan Permusyawaratan Desa Kendal.
"Kami hanya dimintai keterangan satu kali oleh pihak Inspektorat Kendal. Tapi kok tiba-tiba pada Juni 2023 Inspektorat Kendal menyatakan tukar guling batal demi hukum. Alasannya melenceng dari delik aduan awal. Laporannya penyelewengan dana, tapi pembatalannya karena tanah kas desa masih produktif. Kan tidak masuk akal," tegasnya.
Rahayu juga meragukan pembatalan yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal, karena tidak meminta keterangan dari pihak tim kajian tukar guling tanah kas desa.
"Inspektorat Kendal juga menggunakan cara-cara culas untuk mendukung kajian internalnya. Pertama dengan mengintimidasi Kepala Desa Botomulyo, untuk meminta kami menutup proyek. Saya sempat gesekan dengan kepala desa, tapi tidak ada surat perintah penutupan," bebernya.
Ia melanjutkan, cara culas yang dilakukan Inspektorat Kendal berikutnya yakni mengintimidasi BPD dan mengajak seorang warga desa yang pro Inspektorat, agar seolah-olah ada audiensi yang menolak proyek tersebut.
"Inspektorat Kendal juga mengintervensi paguyuban kepala desa di Kendal untuk memberitahukan bahwa tukar guling di Desa Botomulyo salah. Menurut mereka seharusnya uang masuk ke rekening anggaran desa. Tapi paguyuban tidak menggubrisnya," tambahnya.
Dari permasalahan tersebut, PT Rahayu Sido Sukses merugi hingga miliaran rupiah karena pembatalan rislah tukar guling yang dilakukan oleh Inspektorat Kendal.
"Saya sempat diberi pilihan oleh Inspektorat Kendal yang sangat tidak menguntungkan. Jika dalam waktu 30 hari tidak memilih maka kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal. Tapi belum ada 30 hari, Inspektorat Kendal melimpahkan kasusnya ke sana," katanya.***
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis