SUARA SEMARANG - Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Selasa (17/10/2023).
Dalam perkara tersebut ada tiga tersangka yang dilimpahkan. Salah satunya Danika Yusmansyah mantan karyawan BRI Cabang Pattimura Semarang.
Ia disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 51 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Serta tersangka Yohannes Sugianto pengusaha gesek tunai yang berkantor pusat di Jalan Erlangga Raya Semarang dan Sujoko Liem pengusaha gesek tunai di Tlogosari Semarang.
Keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam kasus ini juga ada tersangka yang melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia adalah Seno Aji Nuswantoro, mantan karyawan BRI.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Muhammad Rizky Pratama mengatakan, kasus ini berawal saat Seno (DPO) bersama Danika pegawai Bank BRI membuat rekening atas nama korban tanpa izin.
Kemudian rekening itu digunakan untuk pengajuan mesin EDC atau gesek tunai. Mesin EDC selanjutnya diberikan kepada *Yohannes Sugianto dan Sujoko Liem* untuk digunakan transaksi jual beli di toko masing-masing.
Tersangka Ditahan
Baca Juga: Aktor Film Petualangan Sherina Kini Tinggal Sebatang Kara di Hutan! Ini Kisah Sedih Sunandar
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, para tersangka tidak ditahan. Namun, selepas pelimpahan3 ini, ketiga tersangka berstatus menjadi tahanan Kejari Kota Semarang.
Cakra membenarkan penahanan tersebut. "Iya, kami tahan," ujar Rizky usai menerima pelimpahan tersangka.
Penahanan, kata dia, diperlukan agar penanganan perkara bisa berjalan lancar. Serta menghindari potensi tersangka menghilangkan barang bukti dan kabur, sebagaimana tersangka bernama Seno Aji Nuswantoro hingga kini masih buron.
Perlu diketahui, kasus pemalsuan rekening awalnya dilaporkan pemilik nama rekening Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari *Law Firm Dr Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. & Partners* yang beralamat di Jl. Erlangga raya 41B-C
pada 4 November 2021.
Tim Kuasa hukum Whina, Walden Van Houten Sipahutar MH mengungkapkan, penggunaan data dan akun rekening kliennya merupakan bentuk pencurian data dan penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening.
Kasus ini terendus saat Whina mengecek status rekening miliknya di bank yang sudah 12 tahun dinonaktifkan. Saat dicek, ternyata ada dua rekening berbeda atas nama Whina yang diterbitkan oleh bank.
Kemudian korban meminta rekening koran untuk mengetahui historis transaksi yang ada di dalam kedua rekening tersebut. Dari situ diketahui ada transaksi hingga miliaran rupiah yang dilakukan dua pengusaha gesek tunai.
Whina bersama kuasa hukumnya menyembatkan waktu untuk mengawal proses pelimpahan perkara dari penyidik Polda Jateng ke penuntut umum Kejari Kota Semarang. Ia juga berkomitmen mengawal sampai kasus ini selesai.
"Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Karena demi menegakkan keadilan bagi rakyat kecil yang dizolimi dan karenanya ini terdakwanya pengusaha gesek tunai terbesar di Semarang maka akan kita kawal agar tidak terjadi sesuai yang tdk diingin kan didalam industri hukum ," ujarnya walden Van Houten sipahutar,S.H.,M.H. .
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
AS Serang 140 Titik di Iran, Teheran Balas Serang 5 'Negara Pendukung' AS
-
Tragedi Maut Pantura Indramayu: Kecelakaan Beruntun di Lohbener, 10 Orang Meninggal Dunia
-
Gunung Karangetang Erupsi, Lontarkan Material Bikin Langit Siau Membara
-
Perang Terbuka AS-Iran! Selat Hormuz Resmi Ditutup, Harga Minyak Dunia Terancam Meroket
-
Tragedi Pantura Indramayu, Korban Tewas Kecelakaan Beruntun Bertambah Jadi 10 Orang
-
Kronologi OTT Kadishub Siak, Polisi Sita Uang Rp15 Juta dan Motor RX King
-
Pikap Warkidi Dihantam Truk di Pantura Indramayu: 3 Penumpang Tewas, Belasan Orang Luka-Luka
-
Memilih Pembalut yang Lebih Ramah Lingkungan, Ini yang Perlu Diketahui Perempuan
-
Dominasi Jawa Barat, Persib Bandung dan Goal Aksis Cimahi Juara HLS All-Stars 2026
-
Di Balik Sorot Lampu Stadion: Jayden Adams dan Bukti Bahwa Pesepak Bola Juga Manusia Biasa