SUARA SEMARANG - Pelimpahan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang pada Selasa (17/10/2023).
Dalam perkara tersebut ada tiga tersangka yang dilimpahkan. Salah satunya Danika Yusmansyah mantan karyawan BRI Cabang Pattimura Semarang.
Ia disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau Pasal 51 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Serta tersangka Yohannes Sugianto pengusaha gesek tunai yang berkantor pusat di Jalan Erlangga Raya Semarang dan Sujoko Liem pengusaha gesek tunai di Tlogosari Semarang.
Keduanya dijerat Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE.
Dalam kasus ini juga ada tersangka yang melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia adalah Seno Aji Nuswantoro, mantan karyawan BRI.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Semarang Muhammad Rizky Pratama mengatakan, kasus ini berawal saat Seno (DPO) bersama Danika pegawai Bank BRI membuat rekening atas nama korban tanpa izin.
Kemudian rekening itu digunakan untuk pengajuan mesin EDC atau gesek tunai. Mesin EDC selanjutnya diberikan kepada *Yohannes Sugianto dan Sujoko Liem* untuk digunakan transaksi jual beli di toko masing-masing.
Tersangka Ditahan
Baca Juga: Aktor Film Petualangan Sherina Kini Tinggal Sebatang Kara di Hutan! Ini Kisah Sedih Sunandar
Selama proses penyelidikan hingga penyidikan, para tersangka tidak ditahan. Namun, selepas pelimpahan3 ini, ketiga tersangka berstatus menjadi tahanan Kejari Kota Semarang.
Cakra membenarkan penahanan tersebut. "Iya, kami tahan," ujar Rizky usai menerima pelimpahan tersangka.
Penahanan, kata dia, diperlukan agar penanganan perkara bisa berjalan lancar. Serta menghindari potensi tersangka menghilangkan barang bukti dan kabur, sebagaimana tersangka bernama Seno Aji Nuswantoro hingga kini masih buron.
Perlu diketahui, kasus pemalsuan rekening awalnya dilaporkan pemilik nama rekening Whina Whiniyati melalui tim kuasa hukumnya dari *Law Firm Dr Hendra Wijaya,S.T.,S.H.,M.H. & Partners* yang beralamat di Jl. Erlangga raya 41B-C
pada 4 November 2021.
Tim Kuasa hukum Whina, Walden Van Houten Sipahutar MH mengungkapkan, penggunaan data dan akun rekening kliennya merupakan bentuk pencurian data dan penyalahgunaan dokumen untuk penerbitan buku rekening.
Kasus ini terendus saat Whina mengecek status rekening miliknya di bank yang sudah 12 tahun dinonaktifkan. Saat dicek, ternyata ada dua rekening berbeda atas nama Whina yang diterbitkan oleh bank.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 5 HP Murah 5G di Bawah Rp2 Juta, Koneksi Kencang untuk Multitasking
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Resmikan Pegadaian di Timor Leste, Ekspansi Global Dimulai
-
Kabid Propam Polda Sulsel Dilaporkan ke Mabes Polri, Diduga 'Bekingi' Sengketa Lahan
-
Daftar Harga Motor Listrik Alva: Mana Saja yang Jago di Tanjakan?
-
Reaksi Israel Usai Disebut Kutukan Kemanusiaan Oleh Menhan Pakistan
-
5 Tablet 12 Inci untuk Produktivitas Tinggi, Ringkas Dibawa Kemana Saja
-
Pemanasan Sebelum Coachella! Pinky Up ala Katseye Bikin Hook-nya Nempel Terus di Kepala
-
Gara-Gara Barang Tertinggal, Penumpang Tahan Pintu Whoosh hingga Kereta Telat Berangkat
-
Google Luncurkan Search Live, Bisa Cari Info Pakai Suara dan Kamera
-
Persija vs Persebaya, Duo Macan Kemayoran Masih Percaya Bisa Juara
-
Kejati Geledah Kantor Kementerian PU, Menteri Dody: 16 Item Disita, Termasuk PC dan Dokumen Audit