/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 08:07 WIB
sidang pledoi pengeroyokan ade armando (antara)

Terdakwa pemukulan aktivis media sosial Ade Armando membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29 Agustus 2022).

Terdakwa Komar yang membela diri di hadapan majelis hakim menginginkan putusannya dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia mengaku sudah dipenjara selama lima bulan.

"Hakim dapat meringankan kami seringan ringannya jangan ada tebang pilih,"  kata Komar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29 Agustus 2022).

Maksud Terdakwa agar majelis Hakim bisa selektif  dan tidak tebang pilih terhadap Ade Armando. Ade Armando disebut-sebut sudah sering dipanggil polisi, tapi tidak pernah diproses sekalipun.

"Tapi kami hanya sekali memukul sampai ditahan lima bulan dengan dituntut 2 tahun,"ujar Komar

"Saya memohon tuntutan itu ditinjau ulang dengan hukuman seringan ringannya dan seadil-adilnya. Saksi korban sering menghina agama saya," tambahnya

Sementara, terdakwa Marcos menyampaikan meminta keringanan hukuman nantinya oleh majelis hakim dalam putusannya. Ia, mengaku sebagai tulang punggung keluarga dan mempunyai empat orang anak yang memerlukan biaya kehidupan sehari-hari.

"Sebagai tulang punggung keluarga mempunyai empat orang anak yang sangat membutuhkan biaya," ungkapnya

Marcos mengaku juga mempunyai penyakit diabetes tipe 2, sehingga perlu memakai insulin. Apalagi, dalam aksi demonstrasi tersebut dia hanya ingin mengkritisi kebijakan pemerintah dengan kenaikan sejumlah bahan pokok semata -mata untuk membela rakyat Indonesia.

Baca Juga: Nongol Saat Live Instagram, Ini Cewek Yang Katanya Si Admin Lambe Turah

Terakhir, kata Marcos, terkait adanya pengeroyokan Ade Armando ketika aksi tersebut, Ia, mengaku memukul karena tindakan spontan dan telah mengakui kesalahannya.

"Berjanji tidak akan mengulangi lagi demikian dari pribadi marcos diharapkan pak hakim ketua yang mulia dan hakim anggota yang mulia dapat mempertimbangkan dan mengambil keputusan seminimal mungkin atau vonis bebas," ucapnya

Sementara itu, terdakwa Dhia Ul Haq mengaku sudah merasa menderita hanya baru bebeapa bulan di rumah tahahan. Maka itu, ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan ringan tidak seperti tuntutan JPU selama dua tahun.


"Tolong dipertimbangkan apa yang kami rasakan ini, khususnya kepada jaksa atas tuntutam selama 2 tahun itu, beberapa bulan ini saja kami sudah merasa berat, keluarga kami juga berat," ungkapnya

Maka itu, Dhia berjanji tidak akan melakukan hal yang melanggar hukum apalagi kasus pengeroyokan yang kini tengah berjalan.

"Bagi kami cukup sekali seumur hidup kami untuk merasakan hal seperti ini, yang namanya kami rasakan ini cukup pedih," Kata Dhia

Load More