Suara Denpasar - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menyidangkan kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando, Senin (29/8/2022).
Kali ini hakim menghadirkan para terdakwa pengeroyokan Ade Armando, salahsatunya adalah seorang pria bernama Marcos Iswan.
Dalam sidang ini Marcos memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memperingan hukuman demi membiayai sekolah anak.
Dia mengaku memiliki empat anak yang masih memerlukan biaya pendidikan.
Anaknya ada yang masih duduk di bangku sekolah SD ada juga yang SMA.
Marcos selaku kepala keluarga bertanggung jawab atas nafkah anak-anaknya.
Karena itu dia memohon keringanan hukuman atas dirinya.
"Dimohon hakim ketua untuk mempertimbangkan hukuman kami, karena Marcos punya empat anak yang butuh banyak biaya," kata Marcos dalam membacakan pledoi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin dari laman ANTARA.
Dia juga membutuhkan perawatan khusus agar penyakit diabetes yang diderita tidak semakin parah.
Marcos membenarkan melakukan penganiayaan terhadap Ade Armando. Namun aksi tersebut tidak berdasarkan rasa dendam melainkan spontanitas belaka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan tetap pada tuntutannya yakni dua tahun penjara.
Ada enam terdakwa pengeroyokan Ade Armando yakni Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq dan Muhammad Bagja. ***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI
-
Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep