/
Selasa, 30 Agustus 2022 | 23:43 WIB
Polda Banten menemukan ladang ganja seluas tiga hektare di Desa Kurung, Dusun Cot Rawatun, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. (Foto: Dok. Polda Banten)

SuaraSerang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap adanya lahan ganja seluas tiga hektare di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (28/8/2022).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Shinto Silitonga mengatakan bahwa pengungkapan dimulai pada Minggu (28/8) dengan penangkapan seorang pengedar narkoba jenis ganja di Kab. Serang pada Senin, 6 September 2021 lalu, dengan tersangka berinisial RM dan barang bukti ganja yang disita sekitar 1.120 gram.


"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Banten Irjen Rudi Heriyanto, untuk memberantas penyalahgunaan narkotika,” ujar Shinto.

Ditresnarkoba bersama Satuan Reserse Polres Serang bekerja keras mengungkap kasus ganja tersebut. Petugas kemudian mengusut pengembangan kasus ini lebih lanjut karena tidak puas dengan penangkapan RM.

Hasil pengembangan itu, petugas menangkap AN yang tinggal di Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang serta menemukan barang bukti berupa ganja seberat 825 gram.


Setelah itu, petugas menelusuri sampai pada jaringan lokal mereka melalui pengembangan ke Pulau Sumatra untuk menangkap jaringan RM dan AN.

Petugas melanjutkan pengembangan ke Sumatera Utara untuk menangkap AT,  yang merupakan sindikat peredaran ganja antarprovinsi pada Selasa 14 September 2021 di Jalan Djamin Ginting, Dolan Rakyat, Kabupaten Tanah Karo.

Dengan barang bukti ganja seberat 1.100 gram dan MHT di Jalan Karya Bakti, Desa Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan, Kota Medan, dengan ditemukan barang bukti berupa timbangan dan satu gulung plastik press.

"Informasi diperoleh dari AT dan MHT bahwa mereka memperoleh ganja dari IRL (DPO)," kata Shinto.

Baca Juga: Mie Gacoan Belum Ajukan Sertifikat Halal, BPJPH : Silakan Mengajukan, Penuhi Persyaratannya

Personel Satresnarkoba Polres Serang bersama Ditresnarkoba Polda Banten memperoleh informasi bahwa IRL sering mengambil ganja di Dusun Cot Rawatu, Desa Kurung, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.


Selanjutnya pada Jumat, 19 Agustus 2022, personel gabungan melakukan penyelidikan di provinsi Aceh untuk menangkap IRL.


Kemudian, pada Minggu (28/08/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, personel gabungan berhasil menemukan ladang ganja seluas kurang lebih tiga hektar di Dusun Cot Rawatu, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh.

"Menyusul ditemukannya ladang ganja, petugas langsung mengamankan lokasi ladang ganja dan barang bukti pohon ganja, serta memeriksa saksi-saksi untuk mencari pemilik ladang ganja tersebut." terang Shinto.


(Antara)

Load More