News / Nasional
Rabu, 01 Juli 2026 | 21:54 WIB
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan pada Juli 2026.
  • Pihak tertentu diduga membantu keduanya menghindari OTT dengan membocorkan informasi serta menyembunyikan barang bukti mobil Toyota Land Cruiser.
  • Penyidik menyita mobil Mitsubishi Pajero Sport dan bukti transaksi sebagai barang bukti dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pihak yang menjemput Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain saat tim lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Akibatnya, KPK sempat tidak dapat menemukan keduanya.

“Bahwa ada informasi pihak yang menjemput, itu juga sudah diketahui oleh tim,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).

Meski begitu, Taufik mengatakan pihaknya terus melakukan pencarian terhadap Suhardiman dan Zulkarnain.

“Ke beberapa lokasi, di Kabupaten Kuansing bahkan di Pekanbaru juga tim juga sudah terbagi untuk mencari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Taufik.

Nantinya, kata Taufik, penyidik akan mendalami siapa pihak yang membocorkan operasi senyap tersebut kepada Suhardiman dan Zulkarnain sehingga keduanya sempat menghindar.

Terlebih, KPK juga menemukan adanya pihak yang diduga berupaya menyembunyikan barang bukti berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser.

Taufik menjelaskan, dalam perkara ini KPK mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp700 juta.

Selain itu, diamankan pula barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S.

Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Mobil tersebut diduga menjadi instrumen penyuapan oleh Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain kepada Bupati Kuansing Suhardiman Amby. KPK menduga ada upaya menyembunyikan mobil Land Cruiser tersebut dengan menjualnya ke showroom milik Suwito.

Baca Juga: Dari Pajero ke Land Cruiser, Bupati Kuansing Disebut 'Main' Jual Beli Jabatan Sejak 2021

“Adapun atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, Tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, yakni dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA mengetahui dirinya sedang dipantau oleh Tim KPK,” tutur Taufik.

Diketahui, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap SA dan ZKN untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.

Sementara itu, masa penahanan Ardiles dihitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026. Sebab, Ardiles telah diamankan lebih dahulu, sedangkan Suhardiman dan Zulkarnain baru menyerahkan diri pada Selasa (30/6/2026) malam.

Atas perbuatannya, Suhardiman selaku pihak penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di sisi lain, Zulkarnain dan Ardiles selaku pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Load More